peraturan:0tkbpera:d0ac1ed0c5cb9ecbca3d2496ec1ad984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            31 Desember 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1904/PJ.51/1991

                            TENTANG

            PPN ATAS PEMAKAIAN SENDIRI JASA TELEKOMUNIKASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan surat Nomor : XXX tanggal 23 Juli 1991 perihal seperti tersebut diatas, Kepala Kantor Wilayah VIII 
Direktorat Jenderal Pajak melaporkan bahwa Kantor Daerah Telekomunikasi Purwokerto belum memungut 
PPN atas pemakaian sendiri Jasa Telekomunikasi yang digunakan di kantor dan di rumah dinas karyawan. 
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan tentang PPN atas pemakaian sendiri 
dan pemberian pemakaian secara cuma-cuma Jasa Telekomunikasi oleh PT. XYZ sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf g Undang-undang PPN 1984 yang dimaksud dengan Penyerahan Jasa Kena 
    Pajak adalah kegiatan melaksanakan pemberian Jasa kena Pajak yang dilakukan dalam lingkungan 
    perusahaan atau pekerjaannya termasuk Jasa Kena Pajak yang dilakukan untuk kepentingan sendiri.

2.  Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri 
    Keuangan No.: 1333/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988, Penyerahan Jasa Telekomunikasi oleh 
    PT. XYZ dan Pengusaha lainnya yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan 
    kegiatan usaha tersebut, terutang PPN.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut, maka pemakaian sendiri jasa Telekomunikasi oleh PT. XYZ untuk 
    digunakan di kantor, di rumah Direksi dan karyawan PT. XYZ, serta pemakaian jasa telepon yang 
    diberikan secara cuma-cuma kepada pihak manapun terutang PPN, sama dengan apabila Jasa 
    Telekomunikasi diserahkan kepada pelanggan atau pihak lain dengan dipungut pembayaran.

Adapun Dasar Penghitungan Pajaknya adalah sama dengan tarif pulsa yang digunakan untuk menghitung PPN 
yang terutang atas penyerahan Jasa Telekomunikasi kepada pelanggan.

Dapat kami beritahukan pula bahwa pada saat ini Kantor Daerah Telekomunikasi Purwokerto sedang dalam 
penelitian/pemeriksaan PPN oleh Unit Pemeriksaan dan penyidikan Pajak Purwokerto untuk menghitung jumlah 
PPN yang kurang dibayar.

Ketentuan tentang PPN terutang atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma jasa telepon ini tidak 
hanya berlaku bagi Kantor Daerah Telekomunikasi Purwokerto, melainkan berlaku juga bagi Kantor Daerah 
Telekomunikasi di seluruh Indonesia, termasuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma yang diberikan 
oleh Kantor Pusat PT. XYZ.

Oleh karena itu, apabila atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma tersebut belum dibayar PPN-nya, 
diminta untuk segera dihitung kembali, disetor dan dilaporkan ke KPP terkait dengan cara melakukan 
pembetulan SPT Masa PPN yang selama ini telah disampaikan.

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/d0ac1ed0c5cb9ecbca3d2496ec1ad984.txt · Last modified: by 127.0.0.1