peraturan:0tkbpera:d0ac1ed0c5cb9ecbca3d2496ec1ad984
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Desember 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1904/PJ.51/1991
TENTANG
PPN ATAS PEMAKAIAN SENDIRI JASA TELEKOMUNIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan surat Nomor : XXX tanggal 23 Juli 1991 perihal seperti tersebut diatas, Kepala Kantor Wilayah VIII
Direktorat Jenderal Pajak melaporkan bahwa Kantor Daerah Telekomunikasi Purwokerto belum memungut
PPN atas pemakaian sendiri Jasa Telekomunikasi yang digunakan di kantor dan di rumah dinas karyawan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan tentang PPN atas pemakaian sendiri
dan pemberian pemakaian secara cuma-cuma Jasa Telekomunikasi oleh PT. XYZ sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 huruf g Undang-undang PPN 1984 yang dimaksud dengan Penyerahan Jasa Kena
Pajak adalah kegiatan melaksanakan pemberian Jasa kena Pajak yang dilakukan dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya termasuk Jasa Kena Pajak yang dilakukan untuk kepentingan sendiri.
2. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri
Keuangan No.: 1333/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988, Penyerahan Jasa Telekomunikasi oleh
PT. XYZ dan Pengusaha lainnya yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan
kegiatan usaha tersebut, terutang PPN.
3. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pemakaian sendiri jasa Telekomunikasi oleh PT. XYZ untuk
digunakan di kantor, di rumah Direksi dan karyawan PT. XYZ, serta pemakaian jasa telepon yang
diberikan secara cuma-cuma kepada pihak manapun terutang PPN, sama dengan apabila Jasa
Telekomunikasi diserahkan kepada pelanggan atau pihak lain dengan dipungut pembayaran.
Adapun Dasar Penghitungan Pajaknya adalah sama dengan tarif pulsa yang digunakan untuk menghitung PPN
yang terutang atas penyerahan Jasa Telekomunikasi kepada pelanggan.
Dapat kami beritahukan pula bahwa pada saat ini Kantor Daerah Telekomunikasi Purwokerto sedang dalam
penelitian/pemeriksaan PPN oleh Unit Pemeriksaan dan penyidikan Pajak Purwokerto untuk menghitung jumlah
PPN yang kurang dibayar.
Ketentuan tentang PPN terutang atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma jasa telepon ini tidak
hanya berlaku bagi Kantor Daerah Telekomunikasi Purwokerto, melainkan berlaku juga bagi Kantor Daerah
Telekomunikasi di seluruh Indonesia, termasuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma yang diberikan
oleh Kantor Pusat PT. XYZ.
Oleh karena itu, apabila atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma tersebut belum dibayar PPN-nya,
diminta untuk segera dihitung kembali, disetor dan dilaporkan ke KPP terkait dengan cara melakukan
pembetulan SPT Masa PPN yang selama ini telah disampaikan.
Demikian untuk menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/d0ac1ed0c5cb9ecbca3d2496ec1ad984.txt · Last modified: by 127.0.0.1