User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d0aa518d4d3bfc721aa0b8ab4ef32269
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 536/PJ.313/2003

                            TENTANG

                PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBAYARAN UANG PESANGON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Juni 2003 perihal permohonan penegasan atas hal 
tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Sehubungan dengan akan berakhirnya hubungan kerja antara PT. ABC & BCA, Tbk dengan 
        para karyawan dalam 11-14 bulan mendatang, disepakati akan dibayarkan pesangon kepada 
        karyawan dengan cara sebagai berikut:
        -   10% (sepuluh persen) dari total uang pesangon yang menjadi hak karyawan akan 
            dibayarkan di muka sebagai uang muka pesangon;
        -   sisanya sebesar 90% (sembilan puluh persen) akan dibayarkan pada saat hubungan 
            kerja dengan para karyawan tersebut efektif berakhir;
    b.  Saudara mohon penegasan penghitungan PPh yang terutang atas pembayaran pesangon 
        tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 149 TAHUN 2000 tentang Pemotongan 
    Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari 
    Tua atau Jaminan Hari Tua, antara lain diatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh 
    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang 
    dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, Tunjangan 
    Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau 
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final 
    oleh pihak-pihak yang membayarkan.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tanggal 6 Maret 2001 tentang 
    Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan 
    Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 1 huruf a, uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan pemberi kerja kepada 
        karyawan dengan nama dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja 
        atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang 
        ganti kerugian.
    b.  Pasal 2 ayat (1), atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan 
        Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara sekaligus dipotong Pajak 
        Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.
    c.  Pasal 2 ayat (2), tarif pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut:
        1)  penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) 
            dikecualikan dari pemotongan pajak;
        2)  penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai 
            dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen);
        3)  penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan 
            Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen);
        4)  penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan 
            Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen);
        5)  penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 25% 
            (dua puluh lima persen).

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Pembayaran uang pesangon menurut cara yang dilakukan oleh PT ABC & BCA, Tbk tersebut 
        dapat digolongkan sebagai pembayaran uang pesangon secara sekaligus sehingga atas uang 
        pesangon tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai 
        mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 149 TAHUN 2000 dan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001;
    b.  Pada saat uang muka pesangon sebesar 10% dari total uang pesangon tersebut dibayarkan 
        kepada karyawan, setelah terlebih dahulu dikurangi dengan jumlah yang dikecualikan dari 
        pemotongan pajak sebesar Rp 25.000.000,00 dikenakan PPh final dengan tarif tersebut pada 
        butir 3 huruf c di atas;
    c.  Atas pembayaran sisa pesangon berikutnya sebesar 90% pada saat hubungan kerja efektif 
        berakhir dikenakan PPh final langsung tanpa mengulangi pengurangan jumlah yang 
        dikecualikan sebesar Rp 25.000.000,00 (kecuali apabila jumlah pengurangan yang telah 
        dilakukan pada pembayaran tahap pertama belum mencukupi, maka dapat dikurangkan lagi 
        sebesar sisanya), dengan penerapan tarif yang merupakan kelanjutan dari penghitungan PPh 
        final tersebut pada huruf b di atas (tidak mengulangi lagi dengan tarif terendah, kecuali 
        apabila pada pembayaran tahap pertama belum terkena pemotongan pajak).

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/d0aa518d4d3bfc721aa0b8ab4ef32269.txt · Last modified: (external edit)