peraturan:0tkbpera:d0622bf20c3152d6c0d4335f537707ca
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR 2765/X/Tahun 2007
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
Menimbang :
a. bahwa peningkatan kebutuhan pekerja/buruh sebagai bagian dari upaya memajukan disiplin dan
produktivitas kerja sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja/buruh dalam
melaksanakan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
b. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini mempengaruhi tingkat kebutuhan hidup layak pekerja,
sehingga Upah Minimum Provinsi perlu ditingkatkan dengan mengacu pada pemenuhan kebutuhan
hidup layak secara bertahap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu menetapkan
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.225/Men/2006
tentang Perubahan beberapa Pasal Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999
tentang Upah Minimum;
6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.231/Men/2004
tentang Penangguhan Upah Minimum;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-17/Men/VIII/2005
tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian kebutuhan Hidup Layak;
8. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 72/V/2005 tentang Pengangkatan Anggota Dewan
Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan.
Memperhatikan :
1. Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6924/X/
Disnakertrans/2007 tanggal 4 Oktober 2007 tentang Usulan Penetapan UMP Sulsel untuk Tahun 2008.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 sebesar Rp. 740.520 (Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Lima
Ratus Dua Puluh Rupiah) perbulan, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
KEDUA :
Upah Minimum Provinsi tersebut berada pada kisaran 98,09% (persen) dari pencapaian secara bertahap
Kebutuhan Hidup Layak Pekerja lajang Sulawesi Selatan yang disepakati sebesar Rp. 754.884,- perbulan.
KETIGA :
Upah Minimum Provinsi adalah upah bulanan terendah bagi pekerja/buruh yang bekerja 0 (nol) sampai
dengan 1 (satu) tahun dan untuk waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu bagi
system waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam
seminggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari dalam seminggu.
KEEMPAT :
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan seterusnya, ketentuan besarnya upah
harus diatas UMP yang dihasilkan melalui musyawarah secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha
yang dicantumkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).
KELIMA :
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan
dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan hingga sama dengan Upah Minimum Provinsi
sesuai dengan ketentuan pasal 17 peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor :
Per.01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
KEENAM :
Bagi Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum Provinsi ini, dapat mengajukan
penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 231/Men/2004 tentang Penangguhan Upah Minimum.
KETUJUH :
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1409.a/XI/Tahun 2006
tanggal 15 Nopember 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 dinyatakan
tidak berlaku lagi
KEDELAPAN :
Keputusan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2008 dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 11 Oktober 2007
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
ttd.
M. AMIN SYAM
peraturan/0tkbpera/d0622bf20c3152d6c0d4335f537707ca.txt · Last modified: (external edit)