User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d04d42cdf14579cd294e5079e0745411
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Mei 2002     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 459/PJ.51/2002

                            TENTANG

         PENGENAAN PPN ATAS IMPOR SUPLEMEN PAKAN (FEED SUPPLEMENT)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-528/WBC.04/2002 tanggal 4 April 2002 hal sebagaimana 
dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dengan menunjuk surat Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan 
    Departemen Pertanian Nomor KU.420/1277/DKH/02 tanggal 18 Maret 2002 yang tembusannya 
    disampaikan kepada kami hal Pengenaan PPN atas impor suplement pakan (feed suplement), Saudara 
    menyampaikan hal-hal yang intinya sebagai berikut:
    a.  Bahwa berdasarkan surat Direktur Kesehatan Hewan, ditegaskan bahwa Carophyll Red dan 
        Rovimix adalah merupakan supplement pakan (feed supplement) yang digunakan sebagai 
        bahan buku dalam pembuatan pakan.
    b.  Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001, atas 
        impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis berupa bahan baku untuk 
        pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan PPN.
    c.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan, apakah terhadap 
        feed supplement dan feed additive termasuk jenis barang yang dibebaskan dari pengenaan 
        pajak Pertambahan Nilai.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan pajak Pertambahan 
    Nilai, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan 
    Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat 
    Strategis dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ./2001 tentang Tata Cara 
    Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, diatur antara lain bahwa:
    a.  atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa 
        makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, 
        unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Surat Keterangan Bebas PPN tidak diperlukan untuk pembebasan PPN yang terutang atas 
        impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Yang bersifat strategis berupa makanan ternak, 
        unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makan ternak, unggas, dan ikan.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur 
    lebih lanjut dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 806/Kpts/TN.260/12/94 tanggal 
    15 Desember 1994, diatur antara lain bahwa:
    a.  Penggunaan obat hewan dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan hewan dan produksi 
        peternakan.
    b.  Obat menurut tujuan pemakaian digunakan untuk:
        -   Menetapkan diagnosa, mencegah, menyembuhkan dan memberantas penyakit 
            hewan;
        -   Mengurangi dan menghilangkan gejala penyakit hewan;
        -   Membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan;
        -   menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan;
        -   Memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan;
        -   Memperbaiki reproduksi hewan.
    c.  Obat hewan digolongkan dalam sediaan biologik, farmasetik, dan premiks (Feed additive dan 
        feed Supplement).

4.  Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Obat Hewan Tahun 1995 dari Direktorat Bina 
    Kesehatan Hewan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  bahwa obat hewan digunakan sebagai sarana pendukung dalam program pembangunan sub 
        sektor Peternakan khususnya dalam kegiatan pemberantasan dan pencegahan penyakit 
        hewan.
    b.  bahwa pendaftaran atau registrasi merupakan suatu keharusan bagi semua obat hewan yang 
        terdiri dari sediaan biologik, farmasetik, dan premiks (Feed additive dan Feed Supplement) 
        maupun obat alami yang hendak diedarkan di pasaran sebagai pendaftaran baru maupun 
        yang telah beredar sebagai pendaftaran ulang.
    c.  bahwa obat hewan yang dibuat, disediakan, diedarkan dan dipakai diwilayah Indonesia harus 
        memperoleh nomor pendaftaran obat hewan, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bina 
        Produksi Peternakan.

5.  Dalam lampiran surat Direktur Kesehatan Hewan tersebut di atas, terdapat fotokopi Daftar Nama dan 
    Nomor Pendaftaran Sediaan Obat Hewan yang merupakan bagian dari Surat Keterangan dari 
    Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN.250/721/DKH/BB/02/2002 tanggal 
    18 Pebruari 2002, terdapat kode BOH.

6.  Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Obat Hewan Tahun 1995, diatur antara lain tentang 
    Kode dan Bentuk Nomor Registrasi dimana spesifikasi kode bahan baku yang diregistrasi (yang 
    menggunakan nama dagang) diberi kode BOH (Bahan Baku Obat Hewan).

7.  Bersama ini (terlampir) kami sampaikan fotokopi surat jawaban Direktur Jenderal Pajak kepada 
    Direktur Jenderal Peternakan Nomor S-1158/PJ.5/1989 tanggal 22 Agustus 1989 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai atas Feed Additive, yang pada intinya berpendapat bahwa bahan baku obat-obatan/
    feed additive merupakan bahan kimia yang dicampur sebagai bahan makanan ternak yang digunakan 
    untuk obat-obatan ternak dan tidak termasuk dalam pengertian bahan baku makanan ternak.

8.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini kami tegaskan bahwa:
    a.  Jenis obat yang digunakan untuk hewan tidak termasuk dalam pengertian bahan baku 
        pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan, yang atas impor dan penyerahannya 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Carrophyll Red dan Rovimix termasuk jenis obat hewan (sediaan premiks) yang atas impor 
        dan penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/d04d42cdf14579cd294e5079e0745411.txt · Last modified: (external edit)