peraturan:0tkbpera:d04d42cdf14579cd294e5079e0745411
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Mei 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 459/PJ.51/2002 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS IMPOR SUPLEMEN PAKAN (FEED SUPPLEMENT) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-528/WBC.04/2002 tanggal 4 April 2002 hal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dengan menunjuk surat Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Departemen Pertanian Nomor KU.420/1277/DKH/02 tanggal 18 Maret 2002 yang tembusannya disampaikan kepada kami hal Pengenaan PPN atas impor suplement pakan (feed suplement), Saudara menyampaikan hal-hal yang intinya sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan surat Direktur Kesehatan Hewan, ditegaskan bahwa Carophyll Red dan Rovimix adalah merupakan supplement pakan (feed supplement) yang digunakan sebagai bahan buku dalam pembuatan pakan. b. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001, atas impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis berupa bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan PPN. c. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan, apakah terhadap feed supplement dan feed additive termasuk jenis barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak Pertambahan Nilai. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan pajak Pertambahan Nilai, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, diatur antara lain bahwa: a. atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Surat Keterangan Bebas PPN tidak diperlukan untuk pembebasan PPN yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makan ternak, unggas, dan ikan. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 806/Kpts/TN.260/12/94 tanggal 15 Desember 1994, diatur antara lain bahwa: a. Penggunaan obat hewan dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan hewan dan produksi peternakan. b. Obat menurut tujuan pemakaian digunakan untuk: - Menetapkan diagnosa, mencegah, menyembuhkan dan memberantas penyakit hewan; - Mengurangi dan menghilangkan gejala penyakit hewan; - Membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan; - menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan; - Memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan; - Memperbaiki reproduksi hewan. c. Obat hewan digolongkan dalam sediaan biologik, farmasetik, dan premiks (Feed additive dan feed Supplement). 4. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Obat Hewan Tahun 1995 dari Direktorat Bina Kesehatan Hewan, disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa obat hewan digunakan sebagai sarana pendukung dalam program pembangunan sub sektor Peternakan khususnya dalam kegiatan pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan. b. bahwa pendaftaran atau registrasi merupakan suatu keharusan bagi semua obat hewan yang terdiri dari sediaan biologik, farmasetik, dan premiks (Feed additive dan Feed Supplement) maupun obat alami yang hendak diedarkan di pasaran sebagai pendaftaran baru maupun yang telah beredar sebagai pendaftaran ulang. c. bahwa obat hewan yang dibuat, disediakan, diedarkan dan dipakai diwilayah Indonesia harus memperoleh nomor pendaftaran obat hewan, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan. 5. Dalam lampiran surat Direktur Kesehatan Hewan tersebut di atas, terdapat fotokopi Daftar Nama dan Nomor Pendaftaran Sediaan Obat Hewan yang merupakan bagian dari Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN.250/721/DKH/BB/02/2002 tanggal 18 Pebruari 2002, terdapat kode BOH. 6. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Obat Hewan Tahun 1995, diatur antara lain tentang Kode dan Bentuk Nomor Registrasi dimana spesifikasi kode bahan baku yang diregistrasi (yang menggunakan nama dagang) diberi kode BOH (Bahan Baku Obat Hewan). 7. Bersama ini (terlampir) kami sampaikan fotokopi surat jawaban Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Peternakan Nomor S-1158/PJ.5/1989 tanggal 22 Agustus 1989 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Feed Additive, yang pada intinya berpendapat bahwa bahan baku obat-obatan/ feed additive merupakan bahan kimia yang dicampur sebagai bahan makanan ternak yang digunakan untuk obat-obatan ternak dan tidak termasuk dalam pengertian bahan baku makanan ternak. 8. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini kami tegaskan bahwa: a. Jenis obat yang digunakan untuk hewan tidak termasuk dalam pengertian bahan baku pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan, yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Carrophyll Red dan Rovimix termasuk jenis obat hewan (sediaan premiks) yang atas impor dan penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/d04d42cdf14579cd294e5079e0745411.txt · Last modified: (external edit)