peraturan:0tkbpera:d03a857a23b5285736c4d55e0bb067c8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Juni 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1346/PJ.51/1994
TENTANG
PPN ATAS IMPOR PERALATAN MEKANIKAL OLEH PERUM PERURI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara kepada Bapak Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal 13 Januari
1994 yang tembusannya ditujukan kepada kami perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas impor Barang Kena
Pajak.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989, atas impor
atau perolehan Barang Modal tertentu dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN sepanjang
pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak.
Yang dimaksud dengan Barang Modal tertentu adalah mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik
dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang.
Pemberian penangguhan pembayaran PPN tersebut dilaksanakan oleh :
a. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk perusahaan dalam rangka Penanaman
Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri,
b. Direktorat Jenderal Pajak untuk perusahaan di luar Penanaman Modal Asing dan Penanaman
Modal Dalam Negeri.
3. Sesuai butir 2 di atas, maka atas impor peralatan mekanikal oleh Perum XYZ dapat diberikan fasilitas
penangguhan pembayaran PPN.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, Perum XYZ harus mengajukan permohonan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah di Jakarta.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/d03a857a23b5285736c4d55e0bb067c8.txt · Last modified: by 127.0.0.1