peraturan:0tkbpera:d0353558f3ae8b91febe82f5a735bb06
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Juli 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1680/PJ.54/1998
TENTANG
DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Direktur Industri Tekstil Departemen Perindustrian dan Perdagangan R.I Nomor :
426/DJIA/D.2/VI/1998 tanggal 3 Juli 1998 kepada Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung
Lainnya yang mengusulkan untuk meninjau kembali pemberian pelayanan khusus di bidang kepabeanan dan
perpajakan kepada :
Nama : PT. XYZ
Alamat : Jalan Sukarno-Hatta No. 622A
Bandung
NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX
Karena perusahaan yang bersangkutan masih belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dari
Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI. Maka sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-41/PJ.54/1996 tanggal 9 Oktober 1996 terhadap Wajib Pajak tersebut di atas agar tidak diberikan
pelayanan restitusi PPN yang dipercepat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-34/PJ.54/1996 tanggal 30 Agustus 1996 dan pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat atas ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1997 tanggal
9 Desember 1997.
Oleh karena itu nama Wajib Pajak tersebut kami cabut dari daftar Perusahaan Eksportir Tertentu pada KPP
Bandung Tegallega.
Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/d0353558f3ae8b91febe82f5a735bb06.txt · Last modified: by 127.0.0.1