peraturan:0tkbpera:d01c25576ff1c53de58e0e6970a2d510
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45/KMK.01/2002
TENTANG
TATALAKSANA KEPABEANAN TERHADAP BARANG IMPOR DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA
KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan memorandum kesepahaman antara pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Northern Territory Australia tentang Kerjasama Pengembangan Ekonomi 1992, dan
Memorandum Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan Republik
Indonesia dengan the Departement of Asian Relation and Trade of the Northern Territory of Australia
pada tanggal 8 Juni 2001 telah disepakati untuk lebih meningkatkan perkembangan ekonomi di
kawasan selain Pulau Jawa dan Sumatera;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kerjasama tersebut huruf a perlu diberikan kemudahan pelayanan
kepabeanan atas barang impor yang di angkut dari pelabuhan laut dan bandar udara di Northern
Territory, Australia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatalaksana Kepabeanan Terhadap Barang Impor Dari Northern
Territory, Australia, Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Jawa dan Sumatera;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/KMK.05/1997;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk Atas
Barang Impor;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang
Impor;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.05/2001 tentang Organisasi dan tata Kerja Departemen
Keuangan Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN TERHADAP BARANG IMPOR DARI
NORTHERN TERRITORY, AUSTRALIA, KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera adalah Daerah Pabean yang berada dalam
wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) VIII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Denpasar,
Kanwil IX DJBC Pontianak, Kanwil X DJBC Balikpapan, Kanwil XI DJBC Ujung Pandang, dan Kanwil XII
DJBC Ambon.
2. Darwin adalah ibukota Northern Territory, Australia.
3. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
4. Importir adalah orang yang melakukan kegiatan impor di Daerah Pabean Indonesia selain Pulau Jawa
dan Sumatera dari Northern Territory, Australia.
5. Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan ekspor dari Northern Territory, Australia, ke Daerah
Pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera.
6. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia yang
ditugaskan di Darwin dalam rangka program Australia Indonesia Development Area (AIDA).
7. Dokumen lainnya adalah dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di Northern
Territory, Australia, yang diwajibkan sebagai pemenuhan persyaratan atas ekspor barang tersebut.
8. Surat Keterangan Pabean/Customs Approval (SKP) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh
pejabat Bea dan Cukai yang ditempatkan di Darwin, yang menyatakan bahwa atas barang ekspor
tersebut telah dilakukan penelitian.
Pasal 2
(1) Atas barang yang akan dimuat di Darwin, dengan tujuan akhir Daerah Pabean Indonesia selain Pulau
Jawa dan Sumatera, dilakukan penelitian oleh pejabat Bea dan Cukai di Darwin, sebelum dilakukan
pemuatan ke atas sarana pengangkut.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Uraian jenis, jumlah dan identitas barang;
b. Klasifikasi barang berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI);
c. Nilai Pabean;
d. Pemenuhan ketentuan di bidang cukai;
e. Pemenuhan ketentuan barang larangan dan pembatasan.
(3) Untuk dapat dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), eksportir atau kuasanya
mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam formulir pada Lampiran I Keputusan Menteri
Keuangan ini yang dibuat rangkap 2 (dua), dengan peruntukan:
a. Lembar pertama untuk Lampiran Surat Keterangan Pabean;
b. Lembar kedua untuk pertinggal pejabat Bea dan Cukai di Darwin dengan dilampiri:
- invoice;
- packing list; dan
- dokumen lainnya yang diperlukan.
(4) Dalam hal uraian jenis barang di dalam invoice dan/atau packing list tidak jelas guna penetapan
klasifikasi dan nilai pabeannya serta adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan kepabeanan, pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang
yang bersangkutan.
(5) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemuatan ke sarana pengangkut.
(6) Pembatalan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib diberitahukan oleh eksportir
kepada Bea dan Cukai di Darwin pada kesempatan pertama.
Pasal 3
Terhadap penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pejabat Bea dan Cukai menerbitkan SKP
sebagaimana dimaksud dalam formulir dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini yang dibuat
rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:
- Lembar pertama untuk eksportir sebagai Lampiran Pemberitahuan Pabean di tempat pembongkaran;
- Lembar kedua untuk pertinggal eksportir, dan
- Lembar ketiga untuk pertinggal pejabat Bea dan Cukai di Darwin.
Pasal 4
(1) Untuk pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk dipakai atau diimpor sementara, importir
atau kuasanya mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) dengan dilampiri SKP beserta
dokumen pelengkap pabean yang dikeluarkan.
(2) Pengeluaran barang dari kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai
tata laksana kepabeanan di bidang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang
yang bersangkutan, kecuali terdapat petunjuk yang kuat atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di
bidang impor dan peraturan perundang-undangan kepabeanan.
Pasal 5
(1) Keputusan Menteri Keuangan ini hanya berlaku terhadap barang-barang yang dimuat di pelabuhan
laut dan bandar udara di Darwin dengan tujuan akhir ke Daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa
dan Sumatera.
(2) Keputusan Menteri Keuangan ini tidak berlaku terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) yang dipindah kapalkan di luar daerah pabean Indonesia.
Pasal 6
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan
Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 7
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Juni 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/d01c25576ff1c53de58e0e6970a2d510.txt · Last modified: by 127.0.0.1