peraturan:0tkbpera:d005ce7aeef46bd18515f783fb8e87fa
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Februari 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 123/PJ.52/2005
TENTANG
PERLAKUAN PENGENAAN PPN ATAS IMPOR BAHAN BAKU PAKAN TERNAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Desember 2004 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Sehubungan dengan pelaksanaan audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap PT XYZ,
terdapat temuan importasi bahan baku yang menurut Saudara tidak termasuk dalam Barang
Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya belum
dipungut pada waktu impor, yaitu importasi bahan baku yang bersifat feed additive dan feed
supplement.
b. PT XYZ merasa keberatan dengan temuan tersebut, dengan alasan sebagai berikut :
b.1. bahan baku berupa feed additive dan feed supplement termasuk dalam kategori
bahan baku pakan ternak sehingga atas importasinya tidak dikenakan PPN
sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 TAHUN 2001;
b.2. Badan Peradilan Pajak pada tahun 2003 pernah mengabulkan permohonan Banding
PT XYZ yang membebaskan kewajiban PPN atas importasi beberapa bahan baku
impor yang termasuk dalam kategori feed additive dan feed supplement melalui
putusan nomor :
- XXX tanggal 9 Mei 2003;
- XXX tanggal 13 Juni 2003;
- XXX tanggal 13 Juni 2003;
- XXX tanggal 13 Juni 2003;
- XXX tanggal 13 Juni 2003;
- XXX tanggal 13 Agustus 2003;
- XXX tanggal 13 Agustus 2003.
c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan apakah bahan baku
pakan ternak yang termasuk dalam kategori feed additive dan feed supplement dikenakan
PPN.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003,
antara lain mengatur bahwa :
a. Pasal 1 angka 1 huruf b; Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
makanan ternak, unggas dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak,
unggas dan ikan;
b. Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa : makanan ternak,
unggas dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai;
c. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa : makanan
ternak, unggas dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan
ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur lebih lanjut
dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor XXX tanggal 15 Desember 1994, antara lain
mengatur bahwa :
a. Penggunaan obat hewan dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan hewan dan produksi
peternakan;
b. Obat menurut tujuan pemakaian digunakan untuk:
- menetapkan diagnosa, mencegah, menyembuhkan dan memberantas penyakit
hewan;
- mengurangi dan menghilangkan gejala penyakit hewan;
- membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan;
- menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan;
- memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan;
- memperbaiki reproduksi hewan;
c. Obat hewan digolongkan dalam sediaan biologic, farmasetik, dan premiks (Feed Additive dan
Feed Supplement).
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dan dengan dasar pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat
Hewan belum diubah, Direktorat Jenderal Pajak tetap berpendirian bahwa feed additive dan feed
supplement yang ditambahkan dalam makanan ternak bukan merupakan bahan baku makanan
ternak, akan tetapi merupakan obat hewan. Oleh karena itu, feed additive dan feed supplement tidak
termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/d005ce7aeef46bd18515f783fb8e87fa.txt · Last modified: by 127.0.0.1