peraturan:0tkbpera:cffb6e2288a630c2a787a64ccc67097c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1196/PJ.532/1996 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DAN KEWAJIBAN PKP DALAM KAWASAN BERIKAT PULAU BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 yang telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994, atas pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari Daerah Pabean Indonesia lainnya ke dalam Kawasan Berikat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang tidak dipungut. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987, atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di Kawasan Berikat tidak terutang pajak. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 tanggal 23 Oktober 1993, atas penyerahan BKP hasil pengolahan PKP di Kawasan Berikat ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya dikenakan PPN dan PPn BM serta pungutan negara lainnya yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. Infomedia Nusantara bergerak dalam bidang penerbitan buku petunjuk telepon, dimana pencetakan buku petunjuk telepon tersebut sebagian besar dilakukan di Pulau Batam. Kontrak (Purchase Order) atas pencetakan buku petunjuk telepon dilakukan oleh perwakilan PT. XYZ dengan pihak percetakan di Pulau Batam. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 5, dengan ini disampaikan penjelasan : 5.1. Atas penyerahan jasa pencetakan buku petunjuk telepon oleh pihak percetakan kepada perwakilan PT. XYZ di Pulau Batam, tidak terutang PPN. 5.2. Apabila bahan yang digunakan untuk pencetakan buku petunjuk telepon tersebut disediakan oleh pihak PT. XYZ, maka atas pemasukan bahan tersebut ke dalam Kawasan Berikat Pulau Batam, PPN yang terutang tidak dipungut. 5.3. Dalam hal buku petunjuk telepon yang telah dicetak dan diserahkan kepada perwakilan PT. XYZ di Batam tersebut kemudian dikirim/diserahkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia (baik kepada Kantor Pusat PT. XYZ maupun pihak lainnya di dalam Daerah Pabean Indonesia), maka atas pengiriman/penyerahan buku petunjuk telepon tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan perwakilan PT. XYZ di Batam wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). 5.4. Apabila pengiriman/penyerahan buku petunjuk telepon tersebut ke dalam Daerah Pabean Indonesia dilakukan oleh pihak percetakan (baik kepada Kantor Pusat PT XYZ maupun pihak lainnya di dalam Daerah Pabean Indonesia), maka atas penyerahan/pengiriman tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pihak percetakan wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/cffb6e2288a630c2a787a64ccc67097c.txt · Last modified: (external edit)