peraturan:0tkbpera:cfe912f5cb3aa572bd1c9ae2a9b82207
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Maret 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 794/PJ.53/1994
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS JASA PELAYANAN USAHA CATERING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor - tanggal 17 Februari 1994 mengenai pengenaan PPN atas jasa
pelayanan usaha catering dengan ini dijelaskan sebagai berikut :
1. PT. XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX terdaftar di KPP Jakarta Pusat Satu bergerak dalam bidang usaha
jasa pelayanan catering.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m UU PPN Nomor 8 Tahun 1983; yang tidak termasuk dalam
pengertian menghasilkan antara lain; menyediakan makanan dan minuman di restoran, rumah
penginapan, atau yang dilaksanakan oleh usaha catering.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penyerahan jasa pelayanan catering oleh PT. XYZ tidak
terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/cfe912f5cb3aa572bd1c9ae2a9b82207.txt · Last modified: by 127.0.0.1