peraturan:0tkbpera:cfe912f5cb3aa572bd1c9ae2a9b82207
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 794/PJ.53/1994

                            TENTANG

                 PENGENAAN PPN ATAS JASA PELAYANAN USAHA CATERING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor - tanggal 17 Februari 1994 mengenai pengenaan PPN atas jasa 
pelayanan usaha catering dengan ini dijelaskan sebagai berikut :
1.  PT. XYZ  NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX terdaftar di KPP Jakarta Pusat Satu bergerak dalam bidang usaha 
    jasa pelayanan catering.
2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m UU PPN Nomor 8 Tahun 1983; yang tidak termasuk dalam 
    pengertian menghasilkan antara lain; menyediakan makanan dan minuman di restoran, rumah 
    penginapan, atau yang dilaksanakan oleh usaha catering.
3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penyerahan jasa pelayanan catering oleh PT. XYZ tidak 
    terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/cfe912f5cb3aa572bd1c9ae2a9b82207.txt · Last modified: (external edit)