peraturan:0tkbpera:cfe795a0a3c7bc1683f2efd8837dde0c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Agustus 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 128/PJ.33/1995
TENTANG
PERMOHONAN PENANGGUHAN PPh YAYASAN BERKALA WIDYA HUSADA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Juli 1995 perihal tersebut di atas, bersama ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Perlakuan PPh sebelum berlakunya UU Nomor 10 TAHUN 1994.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf i dan huruf j UU PPh 1984 penghasilan yayasan dari
usaha dan dari modal bukan merupakan objek PPh, sepanjang memenuhi persyaratan :
a. Kegiatan usaha harus semata-mata bersifat sosial dalam bidang keagamaan, pendidikan,
kesehatan dan kebudayaan.
b. Kegiatan usaha harus semata-mata bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat umum.
c. Kegiatan usaha tidak mempunyai tujuan mencari laba dan tidak terdapat pembagian
keuntungan secara nyata-nyata atau terselubung kepada pengurus ataupun kepada anggota.
2. Perlakuan PPh setelah berlakunya UU Nomor 10 TAHUN 1994.
Mulai tahun pajak 1995 ketentuan seperti dimaksud pada butir 1 di atas telah ditiadakan, dan
penghasilan yayasan dari usaha, pekerjaan dan dari modal merupakan penghasilan yang dikenakan
pajak, yang pelaksanaannya telah diberikan penegasan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No.: SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995 dan SE-39/PJ.4/1995 tanggal 19 Juli 1995 (terlampir).
3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut, maka Yayasan Berkala XYZ adalah
termasuk Subjek Pajak PPh badan, dan wajib memiliki NPWP dan menyampaikan SPT tahunan PPh
setiap tahun.
4. Atas pembayaran gaji atau honorarium kepada karyawan, pengurus, dan penerima honorarium atau
imbalan lainnya yayasan wajib memotong PPh Pasal 21 dan atas pembayaran penghasilan yang
merupakan objek PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak lain dalam negeri, yayasan wajib memotong PPh
Pasal 23.
Demikian untuk dimaklumi
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/cfe795a0a3c7bc1683f2efd8837dde0c.txt · Last modified: by 127.0.0.1