peraturan:0tkbpera:cfdea3ada9e5646068d4288f9b9ad0de
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 192/PJ.53/2005

                             TENTANG

        JADWAL PELAKSANAAN UJI PETIK BENDA METERAI SEMESTER II TAHUN 2004

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Pasal 7 ayat (5) Perjanjian Kerjasama Antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT. Pos Indonesia 
(Persero) tentang Pengelolaan dan Penjualan Benda Materai,
Nomor   :   KEP-03/PJ/2005
Nomor   :   PKS 02/DIRUT/0105

dimana Pihak Pertama (DJP) dan Pihak kedua (PT. Pos Indonesia) melakukan verifikasi bersama atas 
penjualan dan persediaan Benda Meterai beserta provinsi yang telah dibayarkan secara berkala tiap 6 (enam) 
bulan, maka dengan ini diberitahukan bahwa kami akan melakukan Uji Petik Benda Meterai Semester II Tahun 
2004 di beberapa Kantor Pos Pemeriksa dan Kantor Pelayanan Pajak yang rencana pelaksanaan uji petik di 
masing-masing tempat sebagaimana terlampir dalam surat ini.

Demikian untuk dimaklumi, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.



Pjs. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
NIP 060060176
peraturan/0tkbpera/cfdea3ada9e5646068d4288f9b9ad0de.txt · Last modified: (external edit)