peraturan:0tkbpera:cfdea3ada9e5646068d4288f9b9ad0de
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 192/PJ.53/2005 TENTANG JADWAL PELAKSANAAN UJI PETIK BENDA METERAI SEMESTER II TAHUN 2004 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Pasal 7 ayat (5) Perjanjian Kerjasama Antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT. Pos Indonesia (Persero) tentang Pengelolaan dan Penjualan Benda Materai, Nomor : KEP-03/PJ/2005 Nomor : PKS 02/DIRUT/0105 dimana Pihak Pertama (DJP) dan Pihak kedua (PT. Pos Indonesia) melakukan verifikasi bersama atas penjualan dan persediaan Benda Meterai beserta provinsi yang telah dibayarkan secara berkala tiap 6 (enam) bulan, maka dengan ini diberitahukan bahwa kami akan melakukan Uji Petik Benda Meterai Semester II Tahun 2004 di beberapa Kantor Pos Pemeriksa dan Kantor Pelayanan Pajak yang rencana pelaksanaan uji petik di masing-masing tempat sebagaimana terlampir dalam surat ini. Demikian untuk dimaklumi, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih. Pjs. DIREKTUR, ttd ROBERT PAKPAHAN NIP 060060176
peraturan/0tkbpera/cfdea3ada9e5646068d4288f9b9ad0de.txt · Last modified: (external edit)