peraturan:0tkbpera:cfdea3ada9e5646068d4288f9b9ad0de
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Maret 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 192/PJ.53/2005
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN UJI PETIK BENDA METERAI SEMESTER II TAHUN 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Pasal 7 ayat (5) Perjanjian Kerjasama Antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT. Pos Indonesia
(Persero) tentang Pengelolaan dan Penjualan Benda Materai,
Nomor : KEP-03/PJ/2005
Nomor : PKS 02/DIRUT/0105
dimana Pihak Pertama (DJP) dan Pihak kedua (PT. Pos Indonesia) melakukan verifikasi bersama atas
penjualan dan persediaan Benda Meterai beserta provinsi yang telah dibayarkan secara berkala tiap 6 (enam)
bulan, maka dengan ini diberitahukan bahwa kami akan melakukan Uji Petik Benda Meterai Semester II Tahun
2004 di beberapa Kantor Pos Pemeriksa dan Kantor Pelayanan Pajak yang rencana pelaksanaan uji petik di
masing-masing tempat sebagaimana terlampir dalam surat ini.
Demikian untuk dimaklumi, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Pjs. DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
NIP 060060176
peraturan/0tkbpera/cfdea3ada9e5646068d4288f9b9ad0de.txt · Last modified: by 127.0.0.1