peraturan:0tkbpera:cfd2b32e4caf5678c34b631f56c03686
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 November 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3227/PJ.52/1997
TENTANG
PERMOHONAN PENDAYAGUNAAN FUNGSI FAKTUR PAJAK STANDAR DAN NOTA RETUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan untuk menerbitkan dokumen Faktur Pajak
Standar sesuai dengan kegiatan usaha yang berfungsi sebagai Faktur Penjualan untuk penagihan dan
menerbitkan nota retur pajak juga berfungsi sebagai nota retur atas barang yang diberlakukan
kepada penjual khusus (nota retur pembelian). Mengingat jenis barang yang dijual bervariasi antara
Barang Kena Pajak dan Barang Tidak Kena Pajak maka semua transaksi barang-barang tersebut
dicantumkan dalam satu Faktur Pajak Standar tersebut.
2. Ketentuan perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut :
2.1. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 Tanggal
29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata
Cara Penyampaian Dan Tata Cara Pembukuan Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Standar
dibuat dengan ukuran kuarto dalam rangkap dua, yang isinya sudah baku.
2.2. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 Tanggal 26 Januari
1995, apabila diinginkan, Pengusaha Kena Pajak dapat menyesuaikan ukuran kolom-kolom
dari Faktur Pajak, namun tidak diperkenankan menambah atau mengurangi kolom yang
sudah ada.
3. 3.1. Memperhatikan contoh Faktur Pajak Standar yang Saudara usulkan ternyata terdapat
perubahan kolom dan perubahan artikel antara lain :
a. Nomor seri Faktur Pajak diletakkan pada kolom identitas Pengusaha Kena Pajak;
b. Tanggal penjualan/pembayaran diletakkan pada kolom Pembeli Pengusaha Kena
Pajak/Penerimaan Jasa Kena Pajak;
c. Menempatkan Dasar Pengenaan Pajak pada kolom tambahan.
3.2. Selanjutnya Saudara mengusulkan pembuatan Faktur Pajak Standar yang telah dimodifikasi
berfungsi juga sebagai nota retur pembelian. Dalam surat Saudara tidak menyebutkan
administrasi dari nota retur tersebut baik pada penjual maupun pada pembeli.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka usulan pembuatan Faktur Pajak yang dimodifikasi tersebut
tidak dapat disetujui, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/cfd2b32e4caf5678c34b631f56c03686.txt · Last modified: by 127.0.0.1