peraturan:0tkbpera:cfcce0621b49c983991ead4c3d4d3b6b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Maret 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.6/1999
TENTANG
PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN KEBERATAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan semakin meningkatnya jumlah objek pajak yang besar pokok ketetapannya lebih dari
Rp. 500.000,- khususnya untuk wilayah Bogor, Tangerang dan Bekasi dan kota besar lainnya, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sebagaimana ketentuan dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/1997 tanggal
29 Juli 1997 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan PBB romawi III angka 4 huruf b
bahwa : pemeriksaan sederhana lapangan dapat dilakukan terutama untuk hal-hal sebagai berikut :
1. Wajib pajak mengajukan keberatan terhadap pokok pajak :
- untuk wilayah DKI Jaya sama dengan atau lebih dari Rp. 2.000.000,-:
- untuk wilayah lainnya sama dengan atau lebih dari Rp. 500.000,-.
2. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan PBB terhadap objek pajak yang lokasinya
terletak dalam beberapa wilayah KP PBB;
3. Perbedaan data luas objek pajak dan atau NJOP/m2 antara KP PBB dengan WP sama dengan
atau lebih dari 20%.
2. Untuk mempercepat proses penyelesaian keberatan, khususnya di daerah Bogor, Bekasi, Tangerang
dan kota besar lainnya yang terdapat banyak pengajuan keberatan PBB dengan pokok ketetapan di
atas Rp. 500.000,-, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut di atas (romawi III
angka 4 huruf b) menjadi :
pemeriksaan sederhana lapangan dapat dilakukan terutama untuk hal-hal sebagai berikut :
1. Wajib pajak mengajukan keberatan terhadap pokok pajak :
a. untuk wilayah DKI Jaya sama dengan atau lebih dari Rp. 4.000.000,-;
b. untuk wilayah Bogor, Tangerang, Bekasi, Bandung, Semarang, Yogyakarta,
Surabaya, Medan dan Denpasar sama dengan atau lebih dari Rp. 2.000.000,-;
c. untuk wilayah lainnya sama dengan atau lebih dari Rp. 500.000,-.
2. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan PBB terhadap objek pajak yang lokasinya
terletak dalam beberapa wilayah KP PBB;
3. Perbedaan data luas objek pajak dan atau NJOP/m2 antara KP PBB dengan WP sama dengan
atau lebih dari 20%.
3. Ketentuan lainnya yang tidak diatur dalam surat edaran ini tetap mengacu pada surat edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/1997 tanggal 29 Juli 1997.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/cfcce0621b49c983991ead4c3d4d3b6b.txt · Last modified: by 127.0.0.1