User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:cfc5d9422f0c8f8ad796711102dbe32b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 199/PJ.53/2004

                            TENTANG

           PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN TERHADAP PEMBEBANAN BIAYA GAJI 
                DARI ANGGOTA JOINT OPERATION KEPADA JOINT OPERATION

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Juni 2003 hal sebagaimana tersebut diatas, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dan Lampirannya dikemukakan bahwa:
    a.  ABC adalah kantor perwakilan asing yang terdaftar di Indonesia di bawah Departemen 
        Pekerjaan Umum dan bergerak di bidang jasa konstruksi. Untuk tujuan perpajakan, terdaftar 
        pada KPP Badan dan Orang Asing.

    b.  Untuk dapat berpartisipasi di dalam proyek konstruksi, ABC membentuk Joint Operation (JO) 
        dengan perusahaan dalam negeri (misal PT. X) sehingga ABC dan PT. X adalah sebagai 
        anggota JO. sesuai dengan perjanjian dengan masing-masing anggota JO, ABC dan PT. X 
        akan menempatkan karyawan mereka untuk menjalankan proyek JO.

    c.  Selama ditempatkan, gaji karyawan ABC dan PT. X tetap dibayar oleh masing-masing 
        pemberi kerja (ABC dan PT. X) dan tidak melalui rekening JO. Disamping itu, PPh Pasal 21    
        terkait tetap diadministrasikan (dipotong dan dibayarkan ke kantor pajak) oleh masing-
        masing pemberi kerja. ABC dan PT. X mempunyai standar gaji yang berbeda (misal gaji yang 
        berbeda untuk level yang sama, tunjangan dan kenikmatan natura yang berbeda, berbeda 
        dalam hal gaji bersih dengan gaji kotor).

    d.  Di lain pihak dari sudut pandang bisnis, gaji karyawan yang dipekerjakan oleh JO harus 
        dibukukan sebagai beban JO agar dapat diketahui posisi laba rugi proyek JO. Oleh karena itu, 
        ABC dan PT. X selaku anggota JO membebankan gaji karyawan yang ditempatkan tersebut 
        ke JO, setelah PPh Pasal 21 terkait diadministrasikan di masing-masing anggota JO. ABC dan 
        PT. X pada umumnya setuju membebankan gaji standar ke JO untuk masing-masing level 
        karyawan yang berbeda, jumlah gaji standar ini bisa lebih besar atau lebih kecil dari gaji yang 
        sebenarnya yang dibayarkan oleh ABC dan PT. X kepada masing-masing karyawan tersebut.

    e.  Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa tidak ada jasa yang diberikan oleh anggota JO 
        kepada JO sehubungan dengan tagihan dari anggota JO tersebut. Hal ini dikarenakan tagihan 
        tersebut timbul semata-mata sebagai pengganti biaya gaji karyawan anggota JO. oleh karena 
        itu, penggantian ini tidak terutang PPN.

    f.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, Saudara mohon konfirmasi jawaban mengenai 
        perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penggantian biaya gaji karyawan anggota JO, yaitu 
        sebagai berikut:
        1)  Apabila total penggantian bulanan oleh JO lebih kecil dari pada biaya gaji yang 
            sebenarnya dibayarkan oleh anggota JO, maka jelas bahwa penggantian tersebut 
            mencakup sebagian dari gaji yang sebenarnya dibayarkan. Oleh karena itu, tidak 
            diragukan lagi bahwa tidak ada jasa yang diberikan oleh anggota JO. Dengan 
            demikian, seluruh nilai penggantian tersebut tidak terutang PPN.
        2)  apabila total penggantian gaji bulanan oleh JO lebih besar dari pada biaya gaji yang 
            sebenarnya dibayarkan oleh anggota JO, maka perbedaan tersebut hanya merupakan 
            pertanggungan biaya administrasi anggota JO oleh JO. Dengan demikian, tidak ada 
            jasa yang diberikan oleh anggota JO kepada JO. Dengan dasar ini, seharusnya tidak 
            ada PPN yang terutang atas seluruh nilai penggantian tersebut.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak    
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 5, bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan 
        atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau 
        hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena 
        pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
    b.  Pasal 1 angka 19, bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, 
        tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan 
        potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    c.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    d.  Pasal 4A ayat (3), menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        yaitu antara lain jasa di bidang tenaga kerja.

3.  Pasal 5 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa 
    Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jenis jasa di bidang tenaga kerja 
    yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, meliputi:
    a.  Jasa tenaga kerja;
    b.  Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung 
        jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
    c.  Jasa penyelenggara latihan bagi tenaga kerja.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Dalam hal ini, Joint Operation merupakan suatu business entity tersendiri dimana dalam 
        melakukan usahanya menempatkan tenaga kerja dari PT. X dan ABC yang merupakan 
        anggota dari Joint Operation;
    b.  Atas penyerahan jasa untuk menempatkan tenaga kerja, yang dilakukan oleh PT X dan ABC 
        sebagai anggota Joint Operation kepada Joint Operation, merupakan jasa outsourcing yang 
        atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    c.  Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas 
        adalah sebesar semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa, atau 
        sebesar biaya berupa gaji (reimbursable cost) ditambah biaya-biaya lain seperti fee 
        pengelolaan dan biaya administrasi lainnya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
PJ. DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/cfc5d9422f0c8f8ad796711102dbe32b.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 (external edit)