peraturan:0tkbpera:cfc5d9422f0c8f8ad796711102dbe32b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 199/PJ.53/2004 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN TERHADAP PEMBEBANAN BIAYA GAJI DARI ANGGOTA JOINT OPERATION KEPADA JOINT OPERATION DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Juni 2003 hal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dan Lampirannya dikemukakan bahwa: a. ABC adalah kantor perwakilan asing yang terdaftar di Indonesia di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan bergerak di bidang jasa konstruksi. Untuk tujuan perpajakan, terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing. b. Untuk dapat berpartisipasi di dalam proyek konstruksi, ABC membentuk Joint Operation (JO) dengan perusahaan dalam negeri (misal PT. X) sehingga ABC dan PT. X adalah sebagai anggota JO. sesuai dengan perjanjian dengan masing-masing anggota JO, ABC dan PT. X akan menempatkan karyawan mereka untuk menjalankan proyek JO. c. Selama ditempatkan, gaji karyawan ABC dan PT. X tetap dibayar oleh masing-masing pemberi kerja (ABC dan PT. X) dan tidak melalui rekening JO. Disamping itu, PPh Pasal 21 terkait tetap diadministrasikan (dipotong dan dibayarkan ke kantor pajak) oleh masing- masing pemberi kerja. ABC dan PT. X mempunyai standar gaji yang berbeda (misal gaji yang berbeda untuk level yang sama, tunjangan dan kenikmatan natura yang berbeda, berbeda dalam hal gaji bersih dengan gaji kotor). d. Di lain pihak dari sudut pandang bisnis, gaji karyawan yang dipekerjakan oleh JO harus dibukukan sebagai beban JO agar dapat diketahui posisi laba rugi proyek JO. Oleh karena itu, ABC dan PT. X selaku anggota JO membebankan gaji karyawan yang ditempatkan tersebut ke JO, setelah PPh Pasal 21 terkait diadministrasikan di masing-masing anggota JO. ABC dan PT. X pada umumnya setuju membebankan gaji standar ke JO untuk masing-masing level karyawan yang berbeda, jumlah gaji standar ini bisa lebih besar atau lebih kecil dari gaji yang sebenarnya yang dibayarkan oleh ABC dan PT. X kepada masing-masing karyawan tersebut. e. Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa tidak ada jasa yang diberikan oleh anggota JO kepada JO sehubungan dengan tagihan dari anggota JO tersebut. Hal ini dikarenakan tagihan tersebut timbul semata-mata sebagai pengganti biaya gaji karyawan anggota JO. oleh karena itu, penggantian ini tidak terutang PPN. f. Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, Saudara mohon konfirmasi jawaban mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penggantian biaya gaji karyawan anggota JO, yaitu sebagai berikut: 1) Apabila total penggantian bulanan oleh JO lebih kecil dari pada biaya gaji yang sebenarnya dibayarkan oleh anggota JO, maka jelas bahwa penggantian tersebut mencakup sebagian dari gaji yang sebenarnya dibayarkan. Oleh karena itu, tidak diragukan lagi bahwa tidak ada jasa yang diberikan oleh anggota JO. Dengan demikian, seluruh nilai penggantian tersebut tidak terutang PPN. 2) apabila total penggantian gaji bulanan oleh JO lebih besar dari pada biaya gaji yang sebenarnya dibayarkan oleh anggota JO, maka perbedaan tersebut hanya merupakan pertanggungan biaya administrasi anggota JO oleh JO. Dengan demikian, tidak ada jasa yang diberikan oleh anggota JO kepada JO. Dengan dasar ini, seharusnya tidak ada PPN yang terutang atas seluruh nilai penggantian tersebut. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 5, bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 19, bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. c. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Pasal 4A ayat (3), menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yaitu antara lain jasa di bidang tenaga kerja. 3. Pasal 5 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jenis jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, meliputi: a. Jasa tenaga kerja; b. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan c. Jasa penyelenggara latihan bagi tenaga kerja. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Dalam hal ini, Joint Operation merupakan suatu business entity tersendiri dimana dalam melakukan usahanya menempatkan tenaga kerja dari PT. X dan ABC yang merupakan anggota dari Joint Operation; b. Atas penyerahan jasa untuk menempatkan tenaga kerja, yang dilakukan oleh PT X dan ABC sebagai anggota Joint Operation kepada Joint Operation, merupakan jasa outsourcing yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; c. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas adalah sebesar semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa, atau sebesar biaya berupa gaji (reimbursable cost) ditambah biaya-biaya lain seperti fee pengelolaan dan biaya administrasi lainnya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PJ. DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/cfc5d9422f0c8f8ad796711102dbe32b.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 (external edit)