peraturan:0tkbpera:cfbc6c5cfb8a3e10fab12aa3512153df
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Desember 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2711/PJ.51/1994
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM MOBIL UNIT PENYULUHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 1 Oktober 1994, perihal pembebasan PPN dan
PPn BM, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993,
tanggal 10 Juni 1993, atas penyerahan di dalam daerah pabean atau impor kendaraan bermotor jenis
kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan
ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan
angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.
2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.04/1985,
tanggal 24 April 1985, PPN dan PPn BM yang terutang atas proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
Dana Bantuan Luar Negeri atau Hibah, dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN
yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani proyek
tersebut.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka :
a. Atas pembelian 1 unit mobil Unit Penyuluhan yang dananya berasal dari loan oleh Pemimpin
Proyek Penyuluhan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman dari PT. XYZ , tetap terutang
PPN dan PPn BM karena mobil penyuluhan tidak termasuk pengecualian dari pengenaan
PPn BM.
b. PPN dan PPn BM yang terutang dibayar dengan dana yang berasal dari APBN yang disediakan
untuk Departemen Teknis yang menangani Proyek dimaksud.
c. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 1285/KMK.04/1988, PPN dan PPn BM yang terutang atas kendaraan dimaksud
dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Bagian Proyek Penyuluhan Pembangunan
Perumahan dan Pemukiman untuk dan atas nama PT. XYZ, Jl. A, Jakarta Pusat.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/cfbc6c5cfb8a3e10fab12aa3512153df.txt · Last modified: by 127.0.0.1