peraturan:0tkbpera:cf9b2d0406020c56599f9a93708832b5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 April 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.54/1995
TENTANG
TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PKP ORANG PRIBADI YANG DI TEMPAT TINGGALNYA TIDAK MELAKUKAN
KEGIATAN USAHA (SERI PPN 17 - 95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor: KEP - 35/PJ./1995 tanggal 26
April 1995 tentang Tempat terutangnya pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) orang pribadi yang di
tempat tinggalnya tidak melakukan kegiatan usaha (terlampir), perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, tempat terutangnya pajak
ditentukan di tempat tinggal atau tempat usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
2. Dalam kenyataan di lapangan banyak dijumpai PKP Pedagang Eceran orang pribadi yang tempat
tinggalnya tidak sama dengan tempat kegiatan usaha dilakukan, sedangkan PKP tersebut tidak
melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya.
3. Dengan maksud memberikan kemudahan bagi PKP melakukan kewajiban perpajakannya, maka
sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) PP 50 TAHUN 1994, Direktur Pajak telah menetapkan bahwa PKP
orang pribadi yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: KEP - 35/PJ./1995 tanggal 26 April 1995 hanya terutang pajak di tempat kegiatan
usaha dilakukan. Dengan demikian secara administratif PKP tersebut hanya dikukuhkan di tempat
kegiatan usaha dilakukan.
4. Bagi PKP orang pribadi tersebut pada butir 3 yang telah terlanjur dikukuhkan baik di tempat tinggal
maupun di tempat usahanya, maka pengukuhan di tempat tinggalnya tersebut supaya Saudara
hapuskan secara jabatan. Namun untuk meyakinkan bahwa di tempat tinggalnya tersebut tidak
dilakukan kegiatan usaha apapun, perlu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan.
5. Sedangkan bagi PKP orang pribadi yang baru akan dikukuhkan, maka pengukuhan tersebut
hendaknya hanya dilakukan di tempat kegiatan usahanya saja, apabila berdasarkan pemeriksaan
sederhana lapangan memang diperoleh data-data bahwa di tempat tinggal PKP orang pribadi tersebut
tidak dilakukan kegiatan usaha apapun.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/cf9b2d0406020c56599f9a93708832b5.txt · Last modified: by 127.0.0.1