User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:cf9a242b70f45317ffd281241fa66502
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 185/PJ./2003

                              TENTANG

               SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN, 
        SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, 
     SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21, BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
    dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 16 TAHUN 2000, bentuk dan isi Surat pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang 
    harus dilampirkan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000;
b.  bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 dan 
    dalam rangka penyempurnaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, perlu menetapkan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, 
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
    Penghasilan Pasal 21 Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan 
    serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen 
    Lain yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN 
WAJIB PAJAK BADAN, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG 
PRIBADI, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21, BESERTA PETUNJUK 
PENGISIANNYA.


                        Pasal 1

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 
dan Lampirannya) dan Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan 
khusus bagi Wajib Pajak Yang Diizinkan Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Mata Uang Dollar Amerika 
Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana Lampiran Ia 
dan Lampiran Ib Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 2

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang 
Melakukan Kegiatan Usaha dan atau Pekerjaan Bebas (Formulir 1770 dan Lampirannya) dan Formulir Surat 
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan 
Usaha dan atau Pekerjaan Bebas (Formulir 1770 S dan Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah 
sebagaimana Lampiran IIa dan Lampiran IIb Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 3

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721 dan 
Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak ini.


                        Pasal 4

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP - 394/PJ./2002 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, Surat Pemberitahuan 
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 
Pasal 21, beserta Petunjuk Pengisiannya dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian 
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan 
Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun pajak 2003 dan tahun-tahun 
berikutnya.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/cf9a242b70f45317ffd281241fa66502.txt · Last modified: (external edit)