peraturan:0tkbpera:cf8c9be2a4508a24ae92c9d3d379131d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Pebruari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 443/PJ.53/1996

                            TENTANG

                      PEMBEBASAN DAN PENGEMBALIAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 04 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pesawat latihan terbang di tanah (simulator) merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sesuai Pasal 1 
    huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983.

2.  Atas impor BKP dikenakan PPN sebesar 10% dari Nilai Impor sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990.

3.  Dari PIUD No. 007/036/097 tanggal 23 Mei 1994, diketahui bahwa atas impor pesawat latihan terbang 
    di tanah dan bagiannya oleh PT. XYZ NPWP X.XXX.XXX.X-XXX telah dipungut :
    -   PPN sebesar : Rp. 26.145.038,-
    -   PPh Pasal 22    : Rp.   6.536.271,-.

4.  Pesawat latihan di tanah dan bagiannya yang diimpor tersebut digunakan untuk tujuan pendidikan 
    keilmuan sesuai dengan rekomendasi dari Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan No. 
    28409/A/A4/B/94 tanggal 16 Mei 1994, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia No. 2614/K/LK/94 
    tanggal 18 Mei 1994, dan Departemen Perhubungan No. DSKU/0067/UMM/95 tanggal 
    16 Januari 1995.

5.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 
    tanggal 14 Mei 1990, Barang Kena Pajak yang diimpor untuk tujuan keilmuan seharusnya tidak 
    dipungut PPN.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka :
    -   atas pungutan PPN sebesar Rp. 26.145.038,- yang sudah disetor dengan SSP tanggal 
        23 Mei 1994 dapat dimintakan restitusi ke KPP Kramatjati.
    -   atas pungutan PPh Pasal 22 impor sebesar Rp. 6.536.271,- dapat diperhitungkan dengan PPh 
        yang terutang dalam SPT PPh tahun 1994.

Demikian harap Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/cf8c9be2a4508a24ae92c9d3d379131d.txt · Last modified: (external edit)