peraturan:0tkbpera:cf88118aa2ba88de549d08038ae76606
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 358/PJ.322/2003 TENTANG PERMOHONAN KONFIRMASI ATAS BUTIR KESEPAKATAN DRAFT CHIANG MAI DECLARATION ON ASIAN BOND MARKET DEVELOPMENT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Mei 2003 hal tersebut di atas yang mengharapkan tanggapan/pertimbangan dari aspek teknis atas Draft Chiang Mai Declaration on Asian Bond Market Development, dengan ini disampaikan tanggapan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut : 1. Dalam draft tersebut, yang direncanakan untuk ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2003, negara- negara di Asia akan membuat komitmen untuk mempromosikan pengembangan pasar obligasi Asian (promote the development of Asian bond markets). Adapun butir-butir kesepakatan dalam deklarasi yang berkaitan dengan masalah perpajakan adalah sebagai berikut: a. Butir (15) Endeavoring to improve and harmonize the tax, legal, acounting, credit guarantee and rating, clearing and settlement, and regulatory frameworks to promote the development of Asian bond markets. b. Butir (20) Study the roles of tax, legal, accounting, and regulatory frameworks to promote the development of Asian bond markets. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek, diatur antara lain bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan adalah sebagai berikut: a) Atas bunga obligasi/diskonto obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar: i. 20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap; ii. 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri; dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi atau dari selisih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest). b) Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: i. 20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap; ii. 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri); dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi. 3. Sehubungan dengan draft tersebut di atas, pada hemat kami harmonisasi perpajakan atas penghasilan dari obligasi (bond) diantara negara-negara Asia sebenarnya cukup ideal, namun demikian perlu diperhatikan agar harmonisasi perlakuan perpajakan tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan Indonesia dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 4. Perlu kami tambahkan bahwa antara negara Indonesia dengan sebagian besar negara-negara Asia telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty), yang merupakan suatu perjanjian bilateral dengan masing-masing negara yang bersangkutan, yang mengatur hak pemajakan atas suatu penghasilan yang diperoleh oleh penduduk suatu negara (negara domisili) dari negara lainnya (negara sumber) termasuk hak pemajakan atas bunga obligasi. Pada umumnya hak pemajakan dimaksud diberikan kepada negara sumber (tempat timbulnya penghasilan bunga obligasi tersebut) dengan tarif antara 10% sampai dengan 15%. Demikian tanggapan kami untuk menjadi pertimbangan Saudara. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/cf88118aa2ba88de549d08038ae76606.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 (external edit)