User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:cf88118aa2ba88de549d08038ae76606
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 358/PJ.322/2003

                            TENTANG

              PERMOHONAN KONFIRMASI ATAS BUTIR KESEPAKATAN DRAFT 
          CHIANG MAI DECLARATION ON ASIAN BOND MARKET DEVELOPMENT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Mei 2003 hal tersebut di atas yang mengharapkan 
tanggapan/pertimbangan dari aspek teknis atas Draft Chiang Mai Declaration on Asian Bond Market 
Development, dengan ini disampaikan tanggapan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Direktorat 
Jenderal Pajak sebagai berikut :

1.  Dalam draft tersebut, yang direncanakan untuk ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2003, negara-
    negara di Asia akan membuat komitmen untuk mempromosikan pengembangan pasar obligasi Asian 
    (promote the development of Asian bond markets). Adapun butir-butir kesepakatan dalam deklarasi 
    yang berkaitan dengan masalah perpajakan adalah sebagai berikut:
    a.  Butir (15)
        Endeavoring to improve and harmonize the tax, legal, acounting, credit guarantee and rating, 
        clearing and settlement, and regulatory frameworks to promote the development of Asian 
        bond markets.
    b.  Butir (20)
        Study the roles of tax, legal, accounting, and regulatory frameworks to promote the 
        development of Asian bond markets.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan 
    Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek, diatur 
    antara lain bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan 
    diskonto obligasi yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek dikenakan 
    pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan adalah sebagai berikut:
    a)  Atas bunga obligasi/diskonto obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar:
        i.  20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap;
        ii. 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak 
            Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar 
            negeri;

        dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi atau dari 
        selisih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga 
        berjalan (accrued interest).

    b)  Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar:
        i.  20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap;
        ii. 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran 
            Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di 
            luar negeri);

        dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

3.  Sehubungan dengan draft tersebut di atas, pada hemat kami harmonisasi perpajakan atas penghasilan 
    dari obligasi (bond) diantara negara-negara Asia sebenarnya cukup ideal, namun demikian perlu 
    diperhatikan agar harmonisasi perlakuan perpajakan tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan 
    Indonesia dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

4.  Perlu kami tambahkan bahwa antara negara Indonesia dengan sebagian besar negara-negara Asia 
    telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty), yang merupakan suatu 
    perjanjian bilateral dengan masing-masing negara yang bersangkutan, yang mengatur hak pemajakan 
    atas suatu penghasilan yang diperoleh oleh penduduk suatu negara (negara domisili) dari negara 
    lainnya (negara sumber) termasuk hak pemajakan atas bunga obligasi. Pada umumnya hak 
    pemajakan dimaksud diberikan kepada negara sumber (tempat timbulnya penghasilan bunga obligasi 
    tersebut) dengan tarif antara 10% sampai dengan 15%.

Demikian tanggapan kami untuk menjadi pertimbangan Saudara.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/cf88118aa2ba88de549d08038ae76606.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 (external edit)