peraturan:0tkbpera:cf866614b6b18cda13fe699a3a65661b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Januari 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 34/PJ.3/1985 TENTANG PERSIAPAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SERI PPN-21) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Dalam pidato Bapak Presiden di depan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 Januari 1985 telah disampaikan bahwa Undang-undang PPN 1984 akan diberlakukan pada tanggal 1 April 1985. Dengan demikian maka semua pengusaha yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d Undang- undang PPN 1984 dikenakan pajak (PPN) sudah harus melaporkan usahanya paling lambat pada tanggal 31 Maret 1985 untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Para pengusaha termaksud yang belum melaporkan usahanya sampai batas waktu tersebut di atas dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang PPN 1984. 2. Untuk mencegah para pengusaha yang beritikad baik terkena sanksi yang disebabkan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya memahami ketentuan perundangan dan peraturan pelaksanaan yang berlaku, maka sebagai tindak lanjut kegiatan Saudara sebagaimana diinstruksikan dalam (SE tanggal 5 Juni 1984 No. : SE-04/PJ.3/1984 tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan SE tanggal 25 Juni 1984 No. : SE-08/PJ.3/1984 tentang Penyusunan Rencana Kerja dalam Rangka Meningkatkan Kesiapan Pengusaha Kena Pajak dan Aparatur), diharapkan agar Saudara sekali lagi menghimbau para pengusaha ini untuk melaporkan usahanya agar dapat segera dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal 31 Maret 1985. Untuk keperluan tersebut harap Saudara menyampaikan surat kepada para pengusaha yang bersangkutan yang isinya lebih kurang seperti contoh surat yang dilampirkan bersama ini. 3. Selanjutnya semua Surat Keputusan Pengukuhan (bentuk KP PPN 1C) yang sudah disiapkan supaya segera disampaikan kepada para Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan sesudah Saudara cantumkan saat mulai berlakunya Keputusan tersebut, yaitu tanggal 1 April 1985. Demikianlah untuk perhatian Saudara. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/cf866614b6b18cda13fe699a3a65661b.txt · Last modified: (external edit)