peraturan:0tkbpera:cf708fc1decf0337aded484f8f4519ae
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 824/KMK.04/1985
ÂÂÂ
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN ANGSURAN/PEMBAYARAN PAJAK MELALUI BANK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pemberian kemudahan dan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, khususnya untuk
lebih mempercepat pelaksanaan pembayaran kembali kelebihan angsuran/pembayaran pajak melalui Bank
Tunggal Kas Negara sebagai tempat dimana Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) dapat
diuangkan, dipandang perlu adanya pengaturan mengenai tata cara pembayaran kembali kelebihan angsuran/
pembayaran pajak melalui Bank;
Mengingat :
1. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara RI Tahun 1968 Nomor 53);
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara RI Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 950/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan
Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 823/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Angsuran Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI
KELEBIHAN ANGSURAN/PEMBAYARAN PAJAK MELALUI BANK.
Pasal 1
Kepala Kantor Inspeksi Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKAP/SKPKPP dan
mengirimkannya kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Anggaran,
Bank Tunggal Kas Negara, Kantor Kas Negara, Kantor Tata Usaha Anggaran dan kantor-kantor lain yang
bersangkutan.
Pasal 2
(1) Atas dasar SKPKAP/SKPKPP Kepala Kantor Inspeksi Pajak menerbitkan SPMKP per jenis pajak dan
per tahun pajak;
(2) SKMKP dibebankan pada mata anggaran pendapatan tahun anggaran yang berjalan, yaitu pada mata
anggaran penerimaan yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan semula;
(3) SPMKP berlaku sampai akhir tahun anggaran yang berjalan;
(4) SPMKP yang pada akhir tahun anggaran yang berjalan belum diuangkan harus dibatalkan dan
diperbaharui.
Pasal 3
SPMKP diuangkan pada Bank Tunggal Kas Negara dalam daerah pembayaran Kas Negara bersangkutan atas
beban rekening Kas Negara pada Bank Tunggal tersebut secara tunai atau secara pemindahbukuan ke
rekening yang berhak.
Pasal 4
Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan
oleh Kepala Kantor Wilayah III, X, XI Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan wilayah wewenangnya masing-
masing.
Pasal 5
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Inspeksi Pajak menyampaikan spesimen tanda tangan
pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPMKP kepada Bank Tunggal Kas Negara dan Kantor
Kas Negara dalam wilayah jabatannya.
Pasal 6
(1) SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan dengan menggunakan formulir sesuai dengan
contoh yang terlampir pada Keputusan ini dalam rangkap 8 (delapan) yaitu :
Lembar ke1 (lembar asli) warna putih, yang setelah diuangkan diteruskan oleh Bank Tunggal Kas
Negara dan Kantor Kas Negara;
Lembar ke 2 warna merah, yang oleh Bank Tunggal Kas Negara dikirim kembali ke Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Inspeksi Pajak setelah lembar asli diuangkan;
Lembar ke 3 warna biru, untuk arsip Bank;
Lembar ke 4 warna putih, untuk wajib pajak sebagai pemberitahuan bahwa SPMKP telah terbit dan
sudah ada di Bank;
Lembar ke 5 warna kuning, untuk Kas Negara;
Lembar ke 6 warna hijau, untuk arsip Kantor Inspeksi Pajak;
Lembar ke 7 warna hijau, untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
Lembar ke 8 warna hijau, untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat P3).
(2) SPMKP lembar ke 1, lembar ke 2, dan lembar ke 3 dikirimkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak, Kantor Inspeksi Pajak kepada Bank Tunggal Kas Negara dan lembar ke 5 dikirimkan ke Kantor
Kas Negara dengan ekspedisi khusus dan petugas yang ditunjuk.
Pasal 7
(1) Seterimanya lembar ke 1, lembar ke 2 dan lembar ke 3 SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) Bank Tunggal Kas Negara segera mentransfer/memindahbukukan jumlah pembayaran
kelebihan pajak tersebut ke rekening wajib pajak pada bank yang tertera dalam SPMKP tersebut,
sedang wajib pajak bersangkutan tidak perlu datang/tidak perlu membubuhkan tanda tangan
penerima.
(2) Apabila dalam SPMKP tidak tertera bank dan nomor rekening wajib pajak bersangkutan, maka
pembayaran dilakukan setelah wajib pajak menandatangani lembar ke 1, lembar ke 2 dan lembar ke
3 SPMKP tersebut.
(3) SPMKP yang telah dilunasi oleh Bank Tunggal Kas Negara dengan dibubuhi cap lunas dan
ditandatangani lunas oleh pejabat Bank yang bersangkutan, setiap hari dikirimkan :
a. kepada Kantor Kas Negara yang bersangkutan berupa lembar ke 1 disertai dengan Nota
Debet untuk dibukukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Inspeksi Pajak penerbit SPMKP
berupa lembar ke 2.
Pasal 8
Tiap bulan, selambat-lambatnya pada tanggal 10, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Inspeksi
Pajak penerbit SPMKP membuat laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran Uang Negara dalam bulan yang lalu
berdasarkan SPMKP lembar ke 2 yang diterimanya kembali dari Bank Tunggal Kas Negara sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Petunjuk pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran
dan Direksi Bank Indonesia baik secara bersama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidangnya
masing-masing.
Pasal 10
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran dan
Pemimpin Cabang Bank Tunggal Kas Negara operasional dalam melaksanakan Keputusan ini.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Oktober 1985
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/cf708fc1decf0337aded484f8f4519ae.txt · Last modified: by 127.0.0.1