peraturan:0tkbpera:cf63547fadc1aa6e897a62291e0cb124
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juni 1995     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1098/PJ.51/1995

                            TENTANG

                PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN A.N. PT. PRIMAJAYA CHANDRA LESTARI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Maret 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989, atas impor 
    atau perolehan mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun 
    terlepas yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak 
    termasuk suku cadang, dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN dan atau PPn BM sepanjang 
    pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak.

    Sesuai dengan angka 1 Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-06/PJ.51/1994 tanggal 
    20 Desember 1994, atas permohonan penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor atau 
    perolehan barang modal tertentu eks Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 
    29 Mei 1989, yang diajukan pada tanggal 2 Januari 1995 dan sesudahnya, tidak diperkenankan lagi 
    untuk diproses.

2.  Berdasarkan uraian dan dokumen yang Saudara sampaikan, diketahui bahwa :
    2.1.    PT. XYZ telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 14 Desember 1994,
    2.2.    Perjanjian jual beli antara PT. XYZ dengan PT. ABC dilakukan pada tanggal 19 Desember 1994 
        dengan menyebutkan bahwa pembayaran maupun penyerahan barang akan dilakukan setelah 
        perjanjian ditandatangani,
    2.3.    PT. XYZ telah mengajukan permohonan penangguhan pembayaran PPN kepada Kantor 
        Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar pada tanggal 20 Desember 1994.

3.  Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, 
    maka yang menjadi dasar untuk memberikan penangguhan pembayaran PPN kepada PT. XYZ adalah 
    saat barang tersebut diserahkan secara langsung oleh PT. ABC kepada PT. XYZ.

    Adapun transaksi yang terjadi antara PT. ABC dengan PT. PQR adalah perkara perdata yang tidak 
    dapat dikaitkan dengan permohonan penangguhan pembayaran PPN yang diajukan oleh PT. XYZ.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka permohonan penangguhan pembayaran PPN atas 
    perolehan barang modal PT. XYZ tersebut dapat diproses.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/cf63547fadc1aa6e897a62291e0cb124.txt · Last modified: (external edit)