peraturan:0tkbpera:cf63547fadc1aa6e897a62291e0cb124
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1098/PJ.51/1995 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN A.N. PT. PRIMAJAYA CHANDRA LESTARI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Maret 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989, atas impor atau perolehan mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang, dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN dan atau PPn BM sepanjang pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak. Sesuai dengan angka 1 Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-06/PJ.51/1994 tanggal 20 Desember 1994, atas permohonan penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor atau perolehan barang modal tertentu eks Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989, yang diajukan pada tanggal 2 Januari 1995 dan sesudahnya, tidak diperkenankan lagi untuk diproses. 2. Berdasarkan uraian dan dokumen yang Saudara sampaikan, diketahui bahwa : 2.1. PT. XYZ telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 14 Desember 1994, 2.2. Perjanjian jual beli antara PT. XYZ dengan PT. ABC dilakukan pada tanggal 19 Desember 1994 dengan menyebutkan bahwa pembayaran maupun penyerahan barang akan dilakukan setelah perjanjian ditandatangani, 2.3. PT. XYZ telah mengajukan permohonan penangguhan pembayaran PPN kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar pada tanggal 20 Desember 1994. 3. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, maka yang menjadi dasar untuk memberikan penangguhan pembayaran PPN kepada PT. XYZ adalah saat barang tersebut diserahkan secara langsung oleh PT. ABC kepada PT. XYZ. Adapun transaksi yang terjadi antara PT. ABC dengan PT. PQR adalah perkara perdata yang tidak dapat dikaitkan dengan permohonan penangguhan pembayaran PPN yang diajukan oleh PT. XYZ. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka permohonan penangguhan pembayaran PPN atas perolehan barang modal PT. XYZ tersebut dapat diproses. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/cf63547fadc1aa6e897a62291e0cb124.txt · Last modified: (external edit)