peraturan:0tkbpera:cf5ff72ca35f112b361de3e312c088f4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 121/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Crisis Centre/118 RS. Dr. AAA sebagai Pusat Penanggulangan Krisis yang melayani wilayah Indonesia Bagian Timur, mendapat hibah berupa 2 (dua) unit mobil bekas pemadam kebakaran dari LSM Non Profit Organization SANBE Sulawesi Friendship Centre Jepang. Adapun dokumen atau data yang dilampirkan adalah sebagai berikut: - Foto Copy Gift Certificate - Foto Copy Proforma Packing List - Foto Copy Proforma Invoice Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk dan PPN. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak; b. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; c. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001, tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, antara lain diatur bahwa: Pasal 2 Ayat (1): Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Pasal 2 Ayat (2): Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; Pasal 2 ayat (3) huruf c: Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, kami tegaskan bahwa atas hibah dua unit mobil bekas pemadam kebakaran dari LSM Non Profit SANBE Sulawesi Friendship Center Jepang kepada Crisis Centre/118 RS. Dr. AAA, dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang Bea Masuk atas dua unit mobil bekas tersebut dibebaskan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/cf5ff72ca35f112b361de3e312c088f4.txt · Last modified: (external edit)