peraturan:0tkbpera:cf5ff72ca35f112b361de3e312c088f4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 121/PJ.52/2003

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Crisis Centre/118 RS. Dr. AAA sebagai Pusat 
    Penanggulangan Krisis yang melayani wilayah Indonesia Bagian Timur, mendapat hibah berupa 2 
    (dua) unit mobil bekas pemadam kebakaran dari LSM Non Profit Organization SANBE Sulawesi 
    Friendship Centre Jepang. Adapun dokumen atau data yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
    -   Foto Copy Gift Certificate
    -   Foto Copy Proforma Packing List
    -   Foto Copy Proforma Invoice
    Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk dan 
    PPN.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai 
        dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;

    b.  Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang 
        berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea 
        Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan 
        Menteri Keuangan;

    c.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001, 
        tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas 
        Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, antara lain diatur     
        bahwa:

        Pasal 2 Ayat (1):
        Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan 
        perundang-undangan yang berlaku;

        Pasal 2 Ayat (2):
        Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian 
        Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

        Pasal 2 ayat (3) huruf c:
        Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau 
        kebudayaan;

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, 
    kami tegaskan bahwa atas hibah dua unit mobil bekas pemadam kebakaran dari LSM Non Profit 
    SANBE Sulawesi Friendship Center Jepang kepada Crisis Centre/118 RS. Dr. AAA, dibebaskan dari 
    pengenaan PPN sepanjang Bea Masuk atas dua unit mobil bekas tersebut dibebaskan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/cf5ff72ca35f112b361de3e312c088f4.txt · Last modified: (external edit)