peraturan:0tkbpera:cf5ff72ca35f112b361de3e312c088f4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 121/PJ.52/2003
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Crisis Centre/118 RS. Dr. AAA sebagai Pusat
Penanggulangan Krisis yang melayani wilayah Indonesia Bagian Timur, mendapat hibah berupa 2
(dua) unit mobil bekas pemadam kebakaran dari LSM Non Profit Organization SANBE Sulawesi
Friendship Centre Jepang. Adapun dokumen atau data yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
- Foto Copy Gift Certificate
- Foto Copy Proforma Packing List
- Foto Copy Proforma Invoice
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk dan
PPN.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
b. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan;
c. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001,
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas
Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, antara lain diatur
bahwa:
Pasal 2 Ayat (1):
Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 2 Ayat (2):
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian
Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Pasal 2 ayat (3) huruf c:
Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau
kebudayaan;
3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas,
kami tegaskan bahwa atas hibah dua unit mobil bekas pemadam kebakaran dari LSM Non Profit
SANBE Sulawesi Friendship Center Jepang kepada Crisis Centre/118 RS. Dr. AAA, dibebaskan dari
pengenaan PPN sepanjang Bea Masuk atas dua unit mobil bekas tersebut dibebaskan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/cf5ff72ca35f112b361de3e312c088f4.txt · Last modified: by 127.0.0.1