peraturan:0tkbpera:cf55a3f1c3e9436d5febcd736ed7fc43
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Pebruari 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 165/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN PPN ATAS BANTUAN / HIBAH ALAT KEDOKTERAN
DARI GUDANG BANDARA SOEKARNO-HATTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan tembusan surat Sekretaris Wakil Presiden RI cq. Deputi Bidang kesra Nomor : xxxxxxxx
tanggal 16 Januari 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai
berikut :
1. Surat tersebut secara garis besar memuat :
a. Tim Peduli Masohi memperoleh bantuan hibah berupa alat-alat kedokteran dari Yayasan
Cristina Martha Tiahahu Niahahu Negeri Belanda sesuai dengan peruntukkannya.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Tim Peduli Masohi meminta penjelasan kepada
Sekretaris Wakil Presiden RI cq. Deputi Bidang Kesra tentang tata cara pengeluaran barang
tersebut dari Bandara Soekarno-Hatta.
2. Sesuai dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14
Mei 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8
April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM) Atas Impor Barang Kena Pajak (BKP) yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk menyatakan
bahwa :
a. Untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/Badan yang
mengimpor BKP tersebut harus memiliki Surat Keterangan PPN yang terutang tidak dipungut
yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
b. Untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/Badan yang
mengimpor BKP tersebut harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak cq.
Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
- Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut diberikan
secara cuma-cuma/tidak diperjual belikan;
- Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk
diperdagangkan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat pada butir 1 di atas, dengan ini kami
himbau agar Tim Peduli Masohi mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPn BM kepada
Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan dokumen sesuai dengan butir
2 huruf b beserta surat pembebasan Bea Masuk dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
Sekretaris Wakil Presiden RI
peraturan/0tkbpera/cf55a3f1c3e9436d5febcd736ed7fc43.txt · Last modified: by 127.0.0.1