peraturan:0tkbpera:cf3d273a325b1ea12c978ee2d4fafdcc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Februari 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ./2006
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
OLEH BENDAHARAWAN ATAU PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PENGGUNAAN DANA BOS
DI MASING-MASING UNIT PENERIMA BOS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM)
di bidang pendidikan dalam periode bulan Juli - Desember 2005, dan akan dilanjutkan pada tahun 2006, yang
diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan ini disampaikan pedoman untuk
pelaksanaan tugas Saudara terkait dengan pelaksanaan program BOS tersebut.
1. Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) di bidang pendidikan
adalah program pemerintah untuk meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan terutama
dalam penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
2. Untuk periode bulan Juli-Desember 2005 dan akan dilanjutkan pada tahun 2006, Program Kompensasi
Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) di bidang pendidikan tersebut diberikan dalam
Bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS tersebut bersumber dari APBN.
3. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan kepada:
a. SD;
b. MI;
c. SDLB;
d. SMP;
e. MTs;
f. SMPLB;
g. Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan 9 Tahun;
h. Sekolah Agama Non Islam Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
4. Penyaluran dan penggunaan dana BOS adalah sebagai berikut:
a. Dana BOS ditransfer ke rekening rutin sekolah oleh lembaga penyalur Kantor Pos/Bank;
b. Pengeluaran dana berdasarkan permintaan penanggung jawab kegiatan dan diketahui oleh
Kepala Sekolah dan disetujui oleh Komite Sekolah;
c. Penanggung jawab kegiatan harus memberikan pertanggungjawaban kepada Bendahara/
Guru.
5. Penggunaan Dana BOS dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu Belanja Barang/Jasa dan
Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa.
a. Belanja Barang/Jasa, antara lain meliputi:
1. Pembelian ATK/bahan/Penggandaan dan lain-lain:
a) untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran;
b) untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum
harian.
2. Pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan
praktikum;
3. Pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah;
4. Pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah;
5. Pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan;
6. Pembayaran honor atas jasa tenaga kerja lepas, seperti tukang bangunan atau
tukang kebun, untuk pekerjaan perawatan dan pemeliharaan bangunan sekolah;
7. Pembayaran imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan gedung sekolah kepada
pemberi jasa berbentuk badan usaha bukan orang pribadi.
b. Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa:
1) Pembayaran honorarium guru honorer (non PNS) dan guru PNS yang merangkap di
sekolah swasta;
2) Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin.
6. Sehubungan dengan penggunaan dana BOS oleh unit penerimaan dana BOS perlu diperhatikan perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah Negeri, maka penanggung jawab atau
bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN;
b. dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah swasta, maka penanggung jawab atau
bendaharawan BOS bukan merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN;
c. kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS tersebut, yaitu:
1) Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium atau gaji;
2) Pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan penjualan barang, dalam hal penanggung
jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPh Pasal 22;
3) Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan pemberi jasa;
4) Pemungutan PPN atas pembelian Barang Kena Pajak dan Perolehan Jasa Kena Pajak,
dalam hal penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPN.
d. penanggung jawab atau bendaharawan BOS pada sekolah swasta penerima dana BOS harus
terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Saudara diminta untuk:
a. Berkoordinasi dengan Tim Pengelola Dana BOS Tingkat Kabupaten/Kota dan atau masing-
masing sekolah penerima dana BOS untuk mendata penanggung jawab atau bendaharawan
penerima dana BOS dimasing-masing sekolah atau pesantren salafiyah;
b. Melakukan proses pendaftaran dan pemberian NPWP bagi penanggung jawab atau
bendaharawan penerima dana BOS yang belum terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak, kecuali
bagi penanggung jawab atau bendaharawan penerima dana BOS disekolah swasta, untuk
kemudahan administrasi dapat menggunakan NPWP sekolah atau yayasan sekolah.
7. Selanjutnya untuk pemenuhan kewajiban pemungutan dan atau pemotongan pajak dan pengenaan
Bea Meterai, agar diperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkait sebagai berikut:
a. PPh Umum:
- Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh;
b. PPh Pasal 21:
- Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994;
- Pasal 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 138/PMK.03/2005, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2005,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 dan Pasal 13 KEP-545/PJ./2000.
c. PPh Pasal 22:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003.
d. PPh Pasal 23:
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002.
e. Pajak Pertambahan Nilai:
- Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003.
f. Bea Materai:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000.
8. Berkaitan dengan jenis-jenis penggunaan dan BOS dan berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan
yang terkait, dengan ini diberikan pedoman untuk pelaksanaan tugas dan sebagai bahan sosialisasi
kepada semua pihak yang berkepentingan sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan yang terkait
dapat dilaksanakan dengan efektif.
a. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian ATK/
bahan/penggandaan dan lain-lain (baik untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran
maupun untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian);
pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan
pratikum; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah dan
pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah:
a.1. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana
BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut di atas adalah:
1) Memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk
PPN dan menyetorkannya ke Kas Negara. Dalam hal nilai pembelian tersebut
tidak melebihi jumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan
merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau
pembelian barang tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
2) Membayar jumlah PPN atas pembelian barang sebesar 10% dari nilai
pembelian dengan cara memungut dan menyetorkannya ke Kas Negara.
3) Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Materai berkaitan
dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran
uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
a.2. Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren
Salafiyah adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk
sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan
demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada
Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah yang terkait atas Penggunaan dana
BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut di atas adalah:
1) Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk
sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, karena tidak
termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
2) Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual.
3) Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Materai berkaitan
dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran
uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku
pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan:
b.1. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana
BOS untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan
adalah:
1) Memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk
PPN dan menyetorkannya ke Kas Negara. Dalam hal nilai pembelian tersebut
tidak melebihi jumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan
merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau
pembelian barang tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
2) Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku
pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.
3) Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan
dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran
uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.2. Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren
Salafiyah adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk
sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan
demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada
Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah yang terkait atas penggunaan dana
BOS untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan
adalah:
1) Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk
sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
2) Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku
pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.
3) Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Materai berkaitan
dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran
uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri,
Sekolah swasta maupun Pesantren Salafiyah, untuk membayar honor tukang bangunan atau
tukang kebun yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah:
Semua bendaharawan/penanggung jawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana
BOS yang membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan
kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah harus memotong PPh Pasal 21 dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi
Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima
dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.100.000,00 (satu juta
seratus ribu rupiah), maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong;
2) jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi
Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah), namun jumlah seluruh upah yang
diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.100.000,00
(satu juta seratus ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi
Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar
5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya;
3) jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp. 110.000,00
(seratus sepuluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan
takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu
rupiah), maka harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % dari jumlah upah harian atau
rata-rata upah harian di atas Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
4) jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp. 110.000,00
(seratus sepuluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan
takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu
rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp. 1.100.000,00 (satu
juta seratus ribu rupiah), harus dihitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang harus
dipotong dengan menerapkan tarif 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi PTKP
yang sebenarnya.
Untuk tahun pajak 2005, jumlah yang tersebut pada angka 1) s.d. 4) sebesar Rp. 110.000,00
(seratus sepuluh ribu rupiah) dan Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) sesuai
dengan ketentuan yang berlaku masing-masing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
sesuai dengan ketentuan yang berlaku masing-masing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu
rupiah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku masing-masing sebesar Rp. 100.000,00
(seratus ribu rupiah) dan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
d. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri,
Sekolah swasta maupun Pesantren Salafiyah, untuk membayar imbalan jasa perawatan atau
pemeliharaan sekolah yang dibayarkan kepada Badan Usaha bukan orang pribadi yang
melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah:
Semua bendaharawan/penanggung jawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana
BOS yang membayar imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah yang dibayarkan
kepada Badan Usaha bukan orang pribadi yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau
perawatan sekolah harus memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah
imbalan bruto tidak termasuk PPN. Bendaharawan/penanggung jawab BOS di Sekolah Negeri
mempunyai kewajiban untuk membayar PPN sebesar 10% dari jumlah imbalan bruto dengan
cara memungut dan menyetorkannya ke Kas Negara. sedangkan bendaharawan/penanggung
jawab BOS di Sekolah Swasta atau Pesantren Salafiyah membayar PPN yang dipungut oleh
pihak pemberi jasa.
e. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik Sekolah Negeri,
Sekolah Swasta maupun Pesantren Salafiyah, untuk membayar honorarium guru:
Semua bendaharawan/penanggung jawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana
BOS yang membayar honor kepada guru harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Atas pembayaran honor kepada guru non PNS, atau pembayaran honor kepada
komite sekolah jika ada, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal
17 UU PPh sebesar 5% dari jumlah bruto honor.
2) Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IIIA ke atas harus dipotong PPh
Pasal 21 yang bersifat final sebesar 15% dari jumlah honor.
3) Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IID kebawah tidak dilakukan
pemotongan PPh Pasal 21.
f. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk memberikan bantuan
transport bagi siswa miskin:
Pada dasarnya pemberian bantuan transport bagi siswa miskin yang bersumber dari dana BOS
adalah merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa miskin sebagai
bentuk kompensasi pengurangan subsidi BBM. Oleh karenanya pemberian bantuan tersebut
memenuhi kriteria pemberian bantuan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh. Oleh karenanya atas
pemberian bantuan tersebut diatas tidak dilakukan pemotongan pajak.
9. Saudara diminta untuk memberikan sosialisasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan
kewajiban perpajakan atas penggunaan dana BOS kepada pihak-pihak yang terkait. Untuk itu Saudara
dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Nasional setempat.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangggal 1 Februari 2006
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/cf3d273a325b1ea12c978ee2d4fafdcc.txt · Last modified: by 127.0.0.1