peraturan:0tkbpera:cf372cbe6eae54c6a6dfb3ebbcdc3404
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 17 Januari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 28/PJ.52/2006

                             TENTANG

        PERMOHONAN PENEGASAN PEMBAYARAN PPN DI WILAYAH PULAU BINTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 14 November 2005, hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih bauksit.
    b.  Sesuai dengan Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-undang PPN Nomor 8 Tahun 
        1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang PPN 18 TAHUN 2000, dan 
        Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 menyatakan bahwa bijih bauksit 
        merupakan jenis barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari 
        sumbernya yang tidak dikenakan PPN.
    c.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara 
        memohon penjelasan hal :
        c.1.    Apakah atas penyerahan bijih bauksit tersebut dikenakan PPN,
        c.2.    Jika tidak apakah atas setiap penyerahannya Saudara harus menerbitkan Faktur 
            Pajak Standar serta membubuhkan stempel PPN tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan,
        c.3.    Apakah Pajak Masukan yang Saudara peroleh dapat dikreditkan.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa :
        Pasal 1     :   -   angka 2, Barang adalah barang berwujud, yang menurut 
                        sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau 
                        barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud,
                    -   angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana 
                        dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan 
                        Undang-undang ini.
                    -   angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang 
                        dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 
                        penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena 
                        Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena 
                        Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan 
                        Cukai.
                    -   angka 24, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai 
                        yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak 
                        karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan 
                        Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak 
                        tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau 
                        pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan 
                        atau impor Barang Kena Pajak.

        Pasal 4     :   huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang 
                    Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

        Pasal 4A    :   (1) Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 
                        dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
                        5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang 
                        ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
                    (2) huruf a, Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak 
                        Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
                        didasarkan atas kelompok-kelompok barang hasil 
                        pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung 
                        dari sumbernya.

        Pasal 9     :   -   ayat (5), Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena 
                        Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak 
                        juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, 
                        sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat 
                        diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah 
                        Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak 
                        Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang 
                        pajak.

                        Penjelasan:
                        Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang 
                        pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah 
                        penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak 
                        Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A 
                        dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
                        Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.

                    -   ayat (6), Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena 
                        Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak 
                        juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, 
                        sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang 
                        pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak 
                        Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang 
                        terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang 
                        diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 1 :   huruf a, Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
                adalah Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil 
                langsung dari sumbernya.
        Pasal 2 :   Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil 
                langsung dari Sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a 
                adalah :
                a.  minyak mentah (crude oil);
                b.  gas bumi;
                c.  panas bumi;
                d.  pasir dan kerikil;
                e.  batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan
                f.  bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih 
                    perak serta bijih bauksit.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa :
    3.1.    penyerahan bijih bauksit yang perusahaan Saudara lakukan bukan merupakan penyerahan 
        Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu 
        Saudara tidak berkewajiban membuat Faktur Pajak atas penyerahan bijih bauksit yang 
        Saudara lakukan.
    3.2.    Mengingat bahwa barang yang saudara hasilkan bukan merupakan Barang Kena Pajak dan 
        Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan 
        penyerahan yang terutang pajak, maka atas Pajak Masukan yang Saudara peroleh tidak 
        dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/cf372cbe6eae54c6a6dfb3ebbcdc3404.txt · Last modified: (external edit)