peraturan:0tkbpera:cf34645d98a7630e2bcca98b3e29c8f2
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 521/KMK.1/2001
TENTANG
PENYERAHAN TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000
tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan untuk memberikan
kepastian dan kejelasan mengenai jenis-jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat
banyak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor Dan atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 260, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4062);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu Yang Bersifat Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4083);
4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG ATAS IMPOR DAN
ATAU PENYERAHAN TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
Atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 2
Atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang
dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri
Keuangan ini, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atau disetor dapat dimintakan pengembalian
sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang.
Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/cf34645d98a7630e2bcca98b3e29c8f2.txt · Last modified: by 127.0.0.1