peraturan:0tkbpera:cf2ee7de99895351d72dcc79d067b24b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 104/PJ.52/2003
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR MESIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Bapak Nomor XXX tanggal 13 September 2002 hal Permintaan Pembebasan Pajak,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Bapak tersebut disampaikan bahwa:
a. Sehubungan dengan pelaksanaan The 4th ASEAN Skills Competition 2002 yang berkaitan
dengan pengembangan keahlian, pengetahuan, dan penguasaan teknologi para juru las
Indonesia, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi bermaksud mengimpor mesin dan
peralatan berupa:
1. 12 (dua belas) unit Fronius MIG-MAG Transplus Synergic 4000;
2. 12 (dua belas) unit Fronius Magic Wave 3000 Fuzzy;
3. 24 (dua puluh empat) unit up/down torch;
4. 1 (satu) paket perlengkapan tambahan (accessories);
5. 5 (lima) unit Biscuit Cutter Machine (Lamelo).
b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001
bahwa barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibebaskan
dari pungutan PPN dan PPh. Berdasarkan hal tersebut, Bapak meminta kepada kami agar
dapat memberikan pembebasan PPN dan PPh atas impor mesin dan peralatan tersebut.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor
231/KMK.03/2001 tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
menetapkan bahwa atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan
Bea Masuk berupa barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
b. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan
Ilmu Pengetahuan, diatur bahwa yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar-benar digunakan untuk
memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penyelenggaraan penelitian dengan tujuan
mempertinggi ilmu pengetahuan yang ada;
c. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya serta Tata Cara Penyetoran dan
Pelaporannya tidak mengatur pembebasan PPN dan PPnBM atas impor mesin dan peralatan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
kami sampaikan bahwa mesin dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak termasuk
dalam pengertian barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 2 huruf a dan b di atas. Oleh karena itu, atas
impor mesin dan peralatan tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/cf2ee7de99895351d72dcc79d067b24b.txt · Last modified: (external edit)