User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:cf2ee7de99895351d72dcc79d067b24b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 104/PJ.52/2003

                            TENTANG

              PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR MESIN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Bapak Nomor XXX tanggal 13 September 2002 hal Permintaan Pembebasan Pajak, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Bapak tersebut disampaikan bahwa:
    a.  Sehubungan dengan pelaksanaan The 4th ASEAN Skills Competition 2002 yang berkaitan 
        dengan pengembangan keahlian, pengetahuan, dan penguasaan teknologi para juru las 
        Indonesia, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi bermaksud mengimpor mesin dan 
        peralatan berupa:
        1.  12 (dua belas) unit Fronius MIG-MAG Transplus Synergic 4000;
        2.  12 (dua belas) unit Fronius Magic Wave 3000 Fuzzy;
        3.  24 (dua puluh empat) unit up/down torch;
        4.  1 (satu) paket perlengkapan tambahan (accessories);
        5.  5 (lima) unit Biscuit Cutter Machine (Lamelo).

    b.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 
        bahwa barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibebaskan 
        dari pungutan PPN dan PPh. Berdasarkan hal tersebut, Bapak meminta kepada kami agar 
        dapat memberikan pembebasan PPN dan PPh atas impor mesin dan peralatan tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        231/KMK.03/2001 tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk 
        menetapkan bahwa atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan 
        Bea Masuk berupa barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, 
        tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

    b.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan 
        Ilmu Pengetahuan, diatur bahwa yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian 
        dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar-benar digunakan untuk 
        memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penyelenggaraan penelitian dengan tujuan 
        mempertinggi ilmu pengetahuan yang ada;

    c.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan 
        Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya serta Tata Cara Penyetoran dan 
        Pelaporannya tidak mengatur pembebasan PPN dan PPnBM atas impor mesin dan peralatan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    kami sampaikan bahwa mesin dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak termasuk 
    dalam pengertian barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan 
    sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 2 huruf a dan b di atas. Oleh karena itu, atas 
    impor mesin dan peralatan tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/cf2ee7de99895351d72dcc79d067b24b.txt · Last modified: (external edit)