peraturan:0tkbpera:cf1f78fe923afe05f7597da2be7a3da8
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 213/PJ./2003

                              TENTANG

        PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-550/PJ./2000 
  TENTANG TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI KRITERIA TERTENTU DAN PENYELESAIAN 
          PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM RANGKA PENGEMBALIAN 
                           PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tentang Perubahan 
atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat 
Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, perlu menetapkan Perubahan Atas 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-550/PJ./2000 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Yang 
Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam 
Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat 
    Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR KEP-550/PJ./2000 TENTANG TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI 
KRITERIA TERTENTU DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 
DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/PJ./2000 tentang Tata Cara Penetapan 
Wajib Pajak Yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan 
Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak diubah, sehingga 
keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    (1) Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai 
        Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan 
        Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003.

    (2) Dalam hal Wajib Pajak yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh Akuntan Publik 
        mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh, maka selain harus 
        memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, 
        huruf d dan huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria 
        Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak 
        sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003, juga 
        harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
        a.  dalam 2 (dua) tahun pajak terakhir menyelenggarakan pembukuan sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
            Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
            dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000; dan
        b.  apabila dalam 2 (dua) tahun terakhir terhadap Wajib Pajak pernah dilakukan 
            pemeriksaan pajak, maka koreksi fiskal untuk setiap jenis pajak yang terutang tidak 
            lebih dari 10% (sepuluh persen).

    (3) Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian 
        Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 adalah Akuntan Publik yang tidak sedang dikenakan 
        sanksi peringatan, sanksi pembekuan izin atau sanksi pencabutan izin oleh Direktorat Jenderal 
        Lembaga Keuangan."


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/cf1f78fe923afe05f7597da2be7a3da8.txt · Last modified: (external edit)