peraturan:0tkbpera:cf0d02ec99e61a64137b8a2c3b03e030
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2048/PJ.32/1985

                            TENTANG

           PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK ANTAR UNIT PERUSAHAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Setelah mempelajari struktur organisasi, administrasi dan tatakerja di lingkungan PERUM PERHUTANI
sebagaimana tercantum dalam surat Saudara tanggal 29 April 1985 No.: 026.3/Dir. mengenai masalah
tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut :

1.      Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa hasil olahan kayu dan hasil hutan lainnya didalam
    lingkungan pabrik-pabrik/unit-unit yang berada dibawah satu unit kerja/Produksi Kesatuan
    Pemangkuan Hutan (KPH), tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

2.      Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa hasil olahan kayu dan hasil hutan lainnya dari satu KPH 
    ke KPH lainnya, atau penyerahan kepada pihak pembeli lainnya, terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

    Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar (sebagai Pajak Masukan) untuk pembelian/impor bahan-
    bahan dan alat perusahaan yang digunakan langsung dalam proses pengolahan kayu/hasil hutan 
    dapat dikreditkan terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut (sebagai Pajak Keluaran) pada 
    waktu penyerahan hasil olahan tersebut.

3.      Penyerahan Barang Kena Pajak oleh KPH kepada Unit Pelaksana Ekspor pada hakekatnya terhutang 
    Pajak Pertambahan Nilai, mengingat bentuk/struktur unit-unit yang ada secara organisatoris 
    merupakan unit kerja yang terpisah dan mempunyai tata usaha tersendiri. Yang berhak atas 
    pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar untuk Barang Kena Pajak yang di ekspor 
    adalah Unit Pelaksana Ekspor.

4.      Sekiranya cara yang disebutkan pada butir 3 diatas menimbulkan kesulitan tata usaha dan keuangan 
    Unit Pelaksana Ekspor dan menimbulkan kesulitan dalam pengkreditan Pajak Masukan, maka 
    dianjurkan untuk melakukan pencatatan pada dokumen yang bersangkutan sebagai berikut :
    4.1.    Pada waktu ekspor, supaya dicantumkan dalam dokumen yang bersangkutan nama :
        PERUM PERHUTANI, Unit Pelaksana Ekspor q.q. KPH .............................. (nama unit wilayah 
        KPH yang Barang Kena Pajaknya di ekspor).
        Dengan cara ini yang mengekspor seolah-olah adalah KPH sendiri.
    4.2.    Penyerahan dari KPH ke Unit Pelaksana Ekspor belum dianggap penyerahan yang terhutang 
        Pajak Pertambahan Nilai.
        Dengan cara ini, yang berhak meminta pengembalian Pajak Masukan adalah masing-masing 
        KPH yang telah mengekspor Barang Kena Pajak.
    4.3.    Pada saat pengajuan permohonan pengembalian Pajak Masukan, selain Faktur Pajak yang 
        diterima sebagai bukti Pajak Masukan, juga harus dilampirkan dalam permohonan tersebut 
        dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama PERUM PERHUTANI Unit Pelaksana 
        Ekspor q.q. KPH .................................(nama unit wilayah KPH yang mengajukan 
        permohonan).

5.      Dengan cara tersebut pada butir 4.1. s/d 4.3. di atas maka :
    5.1.    Unit pelaksana Ekspor tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
    5.2.    Semua Unit Kerja KPH wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi pengusaha 
        Kena Pajak kepada Kepala Inspeksi Pajak yang wilayah wewenangnya meliputi tempat 
        kedudukan KPH yang bersangkutan.

Demikian penegasan kami, kiranya dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 di lingkungan perusahaan Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/cf0d02ec99e61a64137b8a2c3b03e030.txt · Last modified: (external edit)