peraturan:0tkbpera:cf0d02ec99e61a64137b8a2c3b03e030
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juli 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2048/PJ.32/1985 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK ANTAR UNIT PERUSAHAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Setelah mempelajari struktur organisasi, administrasi dan tatakerja di lingkungan PERUM PERHUTANI sebagaimana tercantum dalam surat Saudara tanggal 29 April 1985 No.: 026.3/Dir. mengenai masalah tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa hasil olahan kayu dan hasil hutan lainnya didalam lingkungan pabrik-pabrik/unit-unit yang berada dibawah satu unit kerja/Produksi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa hasil olahan kayu dan hasil hutan lainnya dari satu KPH ke KPH lainnya, atau penyerahan kepada pihak pembeli lainnya, terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar (sebagai Pajak Masukan) untuk pembelian/impor bahan- bahan dan alat perusahaan yang digunakan langsung dalam proses pengolahan kayu/hasil hutan dapat dikreditkan terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut (sebagai Pajak Keluaran) pada waktu penyerahan hasil olahan tersebut. 3. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh KPH kepada Unit Pelaksana Ekspor pada hakekatnya terhutang Pajak Pertambahan Nilai, mengingat bentuk/struktur unit-unit yang ada secara organisatoris merupakan unit kerja yang terpisah dan mempunyai tata usaha tersendiri. Yang berhak atas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar untuk Barang Kena Pajak yang di ekspor adalah Unit Pelaksana Ekspor. 4. Sekiranya cara yang disebutkan pada butir 3 diatas menimbulkan kesulitan tata usaha dan keuangan Unit Pelaksana Ekspor dan menimbulkan kesulitan dalam pengkreditan Pajak Masukan, maka dianjurkan untuk melakukan pencatatan pada dokumen yang bersangkutan sebagai berikut : 4.1. Pada waktu ekspor, supaya dicantumkan dalam dokumen yang bersangkutan nama : PERUM PERHUTANI, Unit Pelaksana Ekspor q.q. KPH .............................. (nama unit wilayah KPH yang Barang Kena Pajaknya di ekspor). Dengan cara ini yang mengekspor seolah-olah adalah KPH sendiri. 4.2. Penyerahan dari KPH ke Unit Pelaksana Ekspor belum dianggap penyerahan yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan cara ini, yang berhak meminta pengembalian Pajak Masukan adalah masing-masing KPH yang telah mengekspor Barang Kena Pajak. 4.3. Pada saat pengajuan permohonan pengembalian Pajak Masukan, selain Faktur Pajak yang diterima sebagai bukti Pajak Masukan, juga harus dilampirkan dalam permohonan tersebut dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama PERUM PERHUTANI Unit Pelaksana Ekspor q.q. KPH .................................(nama unit wilayah KPH yang mengajukan permohonan). 5. Dengan cara tersebut pada butir 4.1. s/d 4.3. di atas maka : 5.1. Unit pelaksana Ekspor tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 5.2. Semua Unit Kerja KPH wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi pengusaha Kena Pajak kepada Kepala Inspeksi Pajak yang wilayah wewenangnya meliputi tempat kedudukan KPH yang bersangkutan. Demikian penegasan kami, kiranya dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 di lingkungan perusahaan Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/cf0d02ec99e61a64137b8a2c3b03e030.txt · Last modified: (external edit)