peraturan:0tkbpera:cf05968255451bdefe3c5bc64d550517
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Oktober 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.41/1994
TENTANG
REKAP PENYALURAN PRODUK PERTAMINA BULAN JANUARI S/D JULI 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan naskah perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan DPP Hiswana Migas
PER-33/PJ/1994
------------------------
Nomor : 890/C.000/94-S4 tanggal 8 Juli 1994
------------------------
001/PKS/DPP/VII/94
maka guna kelancaran pelaksanaan kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) perjanjian kerjasama tersebut serta pelaksanaan pengawasannya diharapkan agar Saudara
meminta pada Kepala Unit PPDN Pertamina diwilayah Saudara sebagai berikut :
1. Rekap penyaluran produk Pertamina berupa premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah
kepada para anggota Hiswana Migas untuk bulan Januari s/d Juli 1994.
2. Rekap penyaluran tersebut hendaknya meminta untuk dikirimkan 1 (satu) eksemplar ke Kantor
Pelayanan Pajak/Kanwil DJP dan 1 (satu) eksemplar lagi ke DPC Hiswana Migas setempat.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd.
Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/0tkbpera/cf05968255451bdefe3c5bc64d550517.txt · Last modified: (external edit)