peraturan:0tkbpera:cf004fdc76fa1a4f25f62e0eb5261ca3
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 543/KMK.03/2002
TENTANG
NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO DAN CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA JASA MAKLON (CONTRCT MANUFACTURING)
INTERNASIONAL DI BIDANG PRODUKSI MAINAN ANAK-ANAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan ketentuan Undang-undang
Nomor 17 TAHUN 2000 dinyatakan bahwa Menteri Keuangan berwenang menetapkan Norma
Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat
dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3);
b. bahwa kegiatan usaha jasa maklon (Contract Manufacturing) berskala internasional yang dilakukan
oleh wajib pajak tertentu memiliki karakteristik khusus sehingga kewajiban perpajakannya perlu diatur
tersendiri sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Menteri Keuangan berdasarkan
ketentuan sebagaimana tersebut huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto
Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di
Bidang Produksi Mainan Anak-anak.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO DAN CARA
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA JASA MAKLON
(CONTRACT MANUFACTURING) INTERNASIONAL DI BIDANG PRODUKSI MAINAN ANAK-ANAK.
Pasal 1
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon (Contract Manufacturing) internasional adalah Wajib
Pajak badan dalam negeri yang melakukan jasa pembuatan atau perakitan barang berupa produk mainan
anak-anak, dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa dari pihak pemesan
yang berkedudukan di luar negeri dan mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.
Pasal 2
(1) Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto berupa imbalan jasa maklon
internasional yang diterima/diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan
sebesar 7% (tujuh persen) dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak
termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials).
(2) Atas penghasilan neto berupa imbalan jasa maklon internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dikenakan Pajak Penghasilan dengan menerapkan tarif pajak tertinggi Pasal 17 ayat (1) huruf b
Undang-undang Pajak Penghasilan dan bersifat final.
Pasal 3
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diberlakukan sepanjang Wajib
Pajak tidak mengadakan Perjanjian Penentuan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dengan
Direktur Jenderal Pajak mengenai imbalan jasa maklon internasional.
(2) Atas penghasilan lain selain imbalan jasa maklon internasional yang diterima/diperoleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum
yang berlaku.
Pasal 4
(1) Pajak Penghasilan yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilunasi dengan cara
pembayaran setiap bulan.
(2) Besarnya pembayaran Pajak Penghasilan setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung
berdasarkan jumlah realisasi seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang setiap bulannya tidak
termasuk biaya pemakaian bahan buku (direct material).
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada:
1. tanggal 1 Januari 2003, dalam hal tahun pajak/tahun buku Wajib Pajak sama dengan tahun takwim;
2. awal tahun pajak/tahun buku 2003 yang dimulai setelah tanggal 1 Januari 2003 dalam hal tahun pajak/
tahun buku Wajib Pajak berbeda dengan tahun takwim.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/cf004fdc76fa1a4f25f62e0eb5261ca3.txt · Last modified: by 127.0.0.1