peraturan:0tkbpera:cefb500a9f3d05511296a719cffb21cf
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Februari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 142/PJ.51/1995

                            TENTANG

        PERMOHONAN IZIN BAGI GAZELLE NAVIGATION UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK 
                       ATAS NAMA PERTAMINA/KBH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Maret 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam pelaksanaan Undang-undang PPN 1984, PT. ABC bertindak seolah-olah sebagai penyewa kapal 
    yang kemudian menyewakannya lagi kepada XYZ/KBH.Dengan demikian, besarnya nilai ganti yang 
    dibebankan oleh PQR kepada PT. ABC adalah sama dengan nilai ganti yang dibebankan oleh PT. ABC 
    kepada penyewa.

2.  Mengingat PT. ABC hanya menerima komisi dari PQR dan tidak ada perubahan harga dari PQR ke 
    PT.ABC dan dari PT. ABC ke XYZ/KBH, maka kami sampaikan penegasan sebagai berikut :
    
    2.1.    Untuk transaksi yang telah terjadi.
        Kewajiban membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN, tetap harus dilaksanakan 
        sesuai ketentuan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPN 1984.

    2.2.    Untuk transaksi yang dilakukan setelah adanya penegasan :

        a.  Dalam pembuatan Faktur Pajak oleh PQR untuk penyerahan jasa persewaan kapal 
            pada XYZ/KBH melalui PT. ABC, supaya dicantumkan pada kolom pembeli : 
            "PT. ABC qq XYZ/KBH" atau "PT. ABC qq KBH" (nama perusahaan). Asli lembar 
            kesatu Faktur Pajak hanya dipegang oleh XYZ/KBH. Dengan demikian,yang berhak 
            mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak 
            Masukan adalah XYZ/KBH.

        b.  PPN disetor oleh Bendaharawan XYZ/KBH untuk dan atas nama PQR, sesuai dengan 
            Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988. Pada SSP (KP.PDIP.5.1-94) supaya ditulis 
            pada kode A.I : "PT ABC qq PQR", sedangkan pada kotak NPWP (kode B) ditulis 
            NPWP PQR, dan NPWP PT. ABC ditulis di bawah kotak NPWP. SSP lembar kesatu 
            hanya dipegang oleh PQR.

        c.  Copy kontrak antara PT. ABC dengan XYZ/KBH supaya disampaikan kepada Kepala 
            KPP PN & D bila kontraknya dengan XYZ, atau kepada Kepala KPP BADORA bila 
            kontraknya dengan KBH.

        d.  PT. ABC harus memungut PPN dan membuat Faktur Pajak kepada PQR atas 
            penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan 
            serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        e.  PT. ABC tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut 
            oleh XYZ/KBH selaku pemungut PPN untuk dan atas nama PQR. Pajak Masukan yang 
            dapat dikreditkan oleh PT. ABC hanya yang berhubungan langsung dengan jasa 
            keagenan.

        f.  Mekanisme administrasi tersebut di atas hanya berlaku untuk jasa keagenan 
            pemasaran persewaan kapal di Indonesia yang diberikan oleh PT. ABC kepada PQR.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/cefb500a9f3d05511296a719cffb21cf.txt · Last modified: (external edit)