peraturan:0tkbpera:cefb500a9f3d05511296a719cffb21cf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Februari 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 142/PJ.51/1995
TENTANG
PERMOHONAN IZIN BAGI GAZELLE NAVIGATION UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK
ATAS NAMA PERTAMINA/KBH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Maret 1994 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan Undang-undang PPN 1984, PT. ABC bertindak seolah-olah sebagai penyewa kapal
yang kemudian menyewakannya lagi kepada XYZ/KBH.Dengan demikian, besarnya nilai ganti yang
dibebankan oleh PQR kepada PT. ABC adalah sama dengan nilai ganti yang dibebankan oleh PT. ABC
kepada penyewa.
2. Mengingat PT. ABC hanya menerima komisi dari PQR dan tidak ada perubahan harga dari PQR ke
PT.ABC dan dari PT. ABC ke XYZ/KBH, maka kami sampaikan penegasan sebagai berikut :
2.1. Untuk transaksi yang telah terjadi.
Kewajiban membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN, tetap harus dilaksanakan
sesuai ketentuan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPN 1984.
2.2. Untuk transaksi yang dilakukan setelah adanya penegasan :
a. Dalam pembuatan Faktur Pajak oleh PQR untuk penyerahan jasa persewaan kapal
pada XYZ/KBH melalui PT. ABC, supaya dicantumkan pada kolom pembeli :
"PT. ABC qq XYZ/KBH" atau "PT. ABC qq KBH" (nama perusahaan). Asli lembar
kesatu Faktur Pajak hanya dipegang oleh XYZ/KBH. Dengan demikian,yang berhak
mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak
Masukan adalah XYZ/KBH.
b. PPN disetor oleh Bendaharawan XYZ/KBH untuk dan atas nama PQR, sesuai dengan
Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988. Pada SSP (KP.PDIP.5.1-94) supaya ditulis
pada kode A.I : "PT ABC qq PQR", sedangkan pada kotak NPWP (kode B) ditulis
NPWP PQR, dan NPWP PT. ABC ditulis di bawah kotak NPWP. SSP lembar kesatu
hanya dipegang oleh PQR.
c. Copy kontrak antara PT. ABC dengan XYZ/KBH supaya disampaikan kepada Kepala
KPP PN & D bila kontraknya dengan XYZ, atau kepada Kepala KPP BADORA bila
kontraknya dengan KBH.
d. PT. ABC harus memungut PPN dan membuat Faktur Pajak kepada PQR atas
penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan
serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. PT. ABC tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut
oleh XYZ/KBH selaku pemungut PPN untuk dan atas nama PQR. Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan oleh PT. ABC hanya yang berhubungan langsung dengan jasa
keagenan.
f. Mekanisme administrasi tersebut di atas hanya berlaku untuk jasa keagenan
pemasaran persewaan kapal di Indonesia yang diberikan oleh PT. ABC kepada PQR.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/cefb500a9f3d05511296a719cffb21cf.txt · Last modified: by 127.0.0.1