peraturan:0tkbpera:cefb500a9f3d05511296a719cffb21cf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Februari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 142/PJ.51/1995 TENTANG PERMOHONAN IZIN BAGI GAZELLE NAVIGATION UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK ATAS NAMA PERTAMINA/KBH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Maret 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam pelaksanaan Undang-undang PPN 1984, PT. ABC bertindak seolah-olah sebagai penyewa kapal yang kemudian menyewakannya lagi kepada XYZ/KBH.Dengan demikian, besarnya nilai ganti yang dibebankan oleh PQR kepada PT. ABC adalah sama dengan nilai ganti yang dibebankan oleh PT. ABC kepada penyewa. 2. Mengingat PT. ABC hanya menerima komisi dari PQR dan tidak ada perubahan harga dari PQR ke PT.ABC dan dari PT. ABC ke XYZ/KBH, maka kami sampaikan penegasan sebagai berikut : 2.1. Untuk transaksi yang telah terjadi. Kewajiban membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN, tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPN 1984. 2.2. Untuk transaksi yang dilakukan setelah adanya penegasan : a. Dalam pembuatan Faktur Pajak oleh PQR untuk penyerahan jasa persewaan kapal pada XYZ/KBH melalui PT. ABC, supaya dicantumkan pada kolom pembeli : "PT. ABC qq XYZ/KBH" atau "PT. ABC qq KBH" (nama perusahaan). Asli lembar kesatu Faktur Pajak hanya dipegang oleh XYZ/KBH. Dengan demikian,yang berhak mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Masukan adalah XYZ/KBH. b. PPN disetor oleh Bendaharawan XYZ/KBH untuk dan atas nama PQR, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988. Pada SSP (KP.PDIP.5.1-94) supaya ditulis pada kode A.I : "PT ABC qq PQR", sedangkan pada kotak NPWP (kode B) ditulis NPWP PQR, dan NPWP PT. ABC ditulis di bawah kotak NPWP. SSP lembar kesatu hanya dipegang oleh PQR. c. Copy kontrak antara PT. ABC dengan XYZ/KBH supaya disampaikan kepada Kepala KPP PN & D bila kontraknya dengan XYZ, atau kepada Kepala KPP BADORA bila kontraknya dengan KBH. d. PT. ABC harus memungut PPN dan membuat Faktur Pajak kepada PQR atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. e. PT. ABC tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut oleh XYZ/KBH selaku pemungut PPN untuk dan atas nama PQR. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT. ABC hanya yang berhubungan langsung dengan jasa keagenan. f. Mekanisme administrasi tersebut di atas hanya berlaku untuk jasa keagenan pemasaran persewaan kapal di Indonesia yang diberikan oleh PT. ABC kepada PQR. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/cefb500a9f3d05511296a719cffb21cf.txt · Last modified: (external edit)