peraturan:0tkbpera:cefab442b1728a7c1b49c63f1a55781c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Juni 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.31/2001
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ÂÂÂ
Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri;
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut maka perlakuan Pajak Penghasilan yang terutang oleh
Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok utama, sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan hibah dan atau dana pinjaman luar negeri agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 tersebut.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/cefab442b1728a7c1b49c63f1a55781c.txt · Last modified: by 127.0.0.1