peraturan:0tkbpera:cef762ecebfd6ff463ce4fb05f095d92
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan
importasi Limbah Non B3, perlu meninjau kembali jangka waktu pelaksanaan verifikasi
atau penelusuran teknis untuk impor Limbah Non B3 sebagaimana tercantum pada
nomor urut 6 sampai dengan 63 dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 58/M-DAG/PER/12/2008;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat:
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing
The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3910);
7. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung
Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
8. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on
The Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 62);
9. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
10. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2008;
11. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon
I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/1997
tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;
13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 520/MPP/Kep/8/2003
tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka
Pengenal Importir (API);
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan
Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 58/M-DAG/PER/12/2008
TENTANG KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
BERACUN (NON B3).
Pasal I
Ketentuan Pasal 8 ayat (5) dan ayat (9) dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
58/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
(Non B3) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8
(1) Setiap importasi Limbah Non B3 oleh IP Limbah Non B3 wajib dilakukan verifikasi atau
penelusuran teknis di negara muat sebelum dikapalkan.
(2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Surveyor yang telah memenuhi persyaratan teknis, dan ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Ruang lingkup pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang mencakup:
a. identitas (nama dan alamat) importir dan eksportir dengan benar dan jelas;
b. nomor dan tanggal Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3;
c. jumlah/volume atau berat, jenis dan spesifikasi, serta nomor pos tarif/HS
Limbah Non B3 yang diimpor;
d. keterangan waktu dan negara pengekspor/pelabuhan muat Limbah Non B3
yang diimpor;
e. keterangan tempat atau pelabuhan tujuan bongkar Limbah Non B3 yang
diimpor;
f. keterangan Limbah Non B3 yang diimpor tidak terbukti sebagai Limbah B3; dan
g. keterangan lainnya yang diperlukan.
(4) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
khusus untuk jenis Limbah Non B3 dengan nomor urut 1 sampai dengan 5 dalam
Lampiran I Peraturan Menteri ini dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia (PT SI)
dan PT Superintending Company of Indonesia (PT SUCOFINDO) atau surveyor
lainnya yang memenuhi persyaratan teknis serta melaksanakan verifikasi atau
penelusuran teknis sesuai dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk
impor Limbah Non B3 sebagaimana tercantum dalam nomor urut 6 sampai dengan 63
dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dapat dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk
oleh IP Limbah Non B3 yang bersangkutan sampai dengan tanggal 24 September
2009, serta melaksanakan verifikasi atau penelusuran teknis sesuai dengan ruang
lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis berdasarkan ruang lingkup sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk
digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di
bidang impor.
(7) Surveyor wajib bertanggung jawab terhadap hasil verifikasi atau penelusuran teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam hal Limbah Non B3 yang diimpor terbukti sebagai Limbah B3 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang dilakukan verifikasi atau penelusuran
teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengiriman kembali Limbah
dimaksud menjadi tanggungjawab IP Limbah Non B3 yang bersangkutan.
(9) Setelah tanggal 24 September 2009, pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis
untuk impor Limbah Non B3 sebagaimana tercantum dalam nomor urut 6 sampai
dengan 63 dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dilakukan oleh Surveyor yang
ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(10) Dalam hal Limbah Non B3 dalam bentuk curah (bulk) akan dialih kapalkan di pelabuhan
transit, wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis ulang pada saat Limbah Non
B3 akan dimuat kembali ke kapal.
(11) Surveyor memungut imbalan jasa dari importir atas pelaksanaan verifikasi atau
penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (10) yang nilainya
ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
(12) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan
mengenai kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis secara tertulis setiap bulan
kepada Direktur Jenderal.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23 Juni 2009
Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,
Mari Elka Pangestu
peraturan/0tkbpera/cef762ecebfd6ff463ce4fb05f095d92.txt · Last modified: by 127.0.0.1