peraturan:0tkbpera:cef1b938860dd6718de5eaae697b60e5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 April 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 80/PJ.312/1998
TENTANG
IMPLIKASI PERPAJAKAN ATAS KONTRAK PINJAMAN ANTARA PEMINJAM (WP DALAM NEGERI)
DENGAN ABC SINGAPORE HOLDING PTE. LTD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Desember 1997 mengenai hal tersebut di atas, dengan ini
dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
a. PT XYZ merupakan perusahaan patungan antara ABC Holding Pte. Ltd. Dan PT PQR, yang
telah menandatangani Contrak of Work dengan Pemerintah RI. Modal yang disetujui adalah
sebesar USD.25M. Dari jumlah modal yang disetujui tersebut, modal yang diterbitkan dan
akan dibayar penuh sebesar USD.22,023,438.00.
b. XYZ selanjutnya akan menandatangani kontrak untuk memperoleh pinjaman dari pemegang
sahamnya (pihak afiliasi) hingga USD70.M., setelah seluruh saham yang diterbitkan dilunasi.
c. Ketentuan khusus dalam loan agrement tersebut a.l. :
- Pokok utang tidak akan dibayar sampai dengan saat (setelah) masa produksi
komersial.
- Pembayaran pokok utang hanya akan dilaksanakan jika peminjam memiliki saldo kas
lebih yaitu saldo kas serta yang setara dengan kas yang tidak dimaksudkan untuk
kebutuhan operasional dikurangi rencana pembayaran dividen.
- Bunga tidak akan dibayarkan dan tidak akan diakrue (tidak diakui) sampai saat
pokok pinjaman menjadi repayable. Bunga ini baru akan diakui pada saat telah ada
rencana pembayaran pokok pinjaman untuk periode sejak pinjaman tersebut diterima
hingga saat pelunasan. Pengakuan biaya bunga hanya akan dilakukan terhadap
pokok pinjaman yang telah direncanakan pembayarannya. Tingkat bunga yang
digunakan dalam rangka pinjaman ini adalah 2% di atas Libor.
d. Berdasarkan hal tersebut Saudara menanyakan :
- Kapan timbulnya kewajiban pemotongan (witholding) atas bunga.
- Apakah beban bunga merupakan faktor pengurang penghasilan dalam rangka
menghitung Penghasilan Kena Pajak.
- Kemungkinan diterapkannya transfer pricing terhadap wajib Pajak.
2. Dalam UU No. 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 antara lain
dinyatakan :
a. Pasal 1 huruf d : Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
b. Pasal 28 ayat (7) : Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dengan stelsel
akrual atau stelsel kas.
3. Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-98/PJ.313/1994 tanggal 22 Nopember 1994 tentang
Pinjaman tanpa Bunga dari Pemegang Saham antara lain dinyatakan :
a. Peminjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang saham dapat dianggap wajar sehingga
tidak perlu dilakukan koreksi apabila :
- Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan
berasal dari pihak lain.
- Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada
perusahaan penerima pinjaman telah disetor sepenuhnya.
- Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
- Perusahaan penerima pinjaman benar-benar dalam keadaan kesulitan keuangan
untuk kelangsungan usahanya.
b. Apabila salah satu dari keempat syarat di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut
dikoreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar, sehingga bagi
perusahaan penerima pinjaman perhitungan bunga yang dibayarkan kepada pemegang saham
merupakan biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh 1984
dan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23.
4. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Perpajakan Indonesia hanya memperbolehkan adanya Pinjaman tanpa Bunga jika
persyaratan sebagaimana pada angka 3 di atas dipenuhi secara keseluruhan.
b. Penyelenggaraan pembukuan (termasuk pengakuan beban) hanya dengan menggunakan
stelsel akrual atau stelsel kas. Dengan demikian pengakuan beban yang baru dilaksanakan
pada saat rencana pelunasan pinjaman dilaksanakan tidak diperbolehkan.
c. Dalam hal persyaratan sebagaimana pada angka 3 tidak dipenuhi atau persyaratan tersebut
dipenuhi namun tidak ada kesepakatan bahwa pinjaman tersebut tidak akan dikenakan bunga
maka :
- Pembebanan (akrual) atas bunga harus diakui setiap tahun pajak secara taat asas
sejak diterima atau diperolehnya pinjaman.
- Pemotongan Pajak (Witholding) atas bunga harus dilakukan pada waktu pembebanan
atau waktu pembayaran bunga, tergantung pada transaksi mana yang lebih dahulu
terjadi.
- Pertimbangan ada dan tidaknya transfer pricing antara lain :
- Kewajaran tingkat bunga yang disepakati;
- Konsistensi pembebanan bunga, sesuai metode pembukuan yang digunakan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd
Drs. DJONIFAR AF., MA
peraturan/0tkbpera/cef1b938860dd6718de5eaae697b60e5.txt · Last modified: by 127.0.0.1