User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:cee8d6b7ce52554fd70354e37bbf44a2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Mei 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.31/2003

                        TENTANG

                 PENGANTAR PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2003 
                DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/KMK.03/2003 
        SERTA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-110/PJ./2003 
         TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA 
           SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003, 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-110/PJ./2003, ketiganya tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai 
Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, bersama ini disampaikan 
fotocopy Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal tersebut 
dengan penjelasan sebagai berikut :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ./2003 
    tersebut mengatur perlakuan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari 
    pekerjaan atau jasa berupa upah yang dibayarkan dalam bentuk uang (tidak termasuk natura dan 
    kenikmatan) yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah 
    Minimum Kabupaten/Kota.

2.  Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pekerja, untuk pegawai tetap dihitung dari 
    Penghasilan neto dan untuk pegawai tidak tetap dihitung dari penghasilan bruto, setelah dikurangi 
    dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikenakan tarif umum Pasal 17 Undang-undang Pajak 
    Penghasilan.

3.  Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah adalah Pajak Penghasilan atas penghasilan sebesar Upah 
    Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak 
    Kena Pajak. Oleh karena besarnya Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota dari 
    daerah ke daerah tidak sama, maka besarnya Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dari daerah 
    ke daerah juga akan berbeda.

4.  Dengan demikian, Pajak Penghasilan yang wajib dipotong oleh pemberi kerja adalah sebesar Pajak 
    Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 2 dikurangi dengan Pajak Penghasilan 
    ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3.

5.  Yang dimaksud dengan pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam lingkungan kerja pada 
    pengusaha dengan menerima upah hanya dari satu pemberi kerja yang tidak menduduki jabatan 
    struktural atau fungsional dalam unit organisasi atau perusahaan dan tidak memperoleh penghasilan 
    lain dari usaha, tidak termasuk tenaga kerja asing, tenaga ahli, dan tenaga profesi.

6.  Perlakuan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003, 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-110/PJ./2003 tersebut, diberlakukan surut sejak tanggal 2 Januari 2003. Dengan demikian 
    ketentuan tersebut mulai diterapkan terhadap pembayaran upah dari pekerjaan atau jasa yang 
    dilaksanakan oleh pekerja sejak bulan Januari 2003.

7.  Untuk memudahkan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003, Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ./2003 
    tersebut disatukan dalam pengarsipannya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan kepada para Wajib 
Pajak yang berkepentingan di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/cee8d6b7ce52554fd70354e37bbf44a2.txt · Last modified: by 127.0.0.1