peraturan:0tkbpera:cee8d6b7ce52554fd70354e37bbf44a2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Mei 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.31/2003
TENTANG
PENGANTAR PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2003
DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/KMK.03/2003
SERTA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-110/PJ./2003
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA
SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-110/PJ./2003, ketiganya tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai
Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, bersama ini disampaikan
fotocopy Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal tersebut
dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ./2003
tersebut mengatur perlakuan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari
pekerjaan atau jasa berupa upah yang dibayarkan dalam bentuk uang (tidak termasuk natura dan
kenikmatan) yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah
Minimum Kabupaten/Kota.
2. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pekerja, untuk pegawai tetap dihitung dari
Penghasilan neto dan untuk pegawai tidak tetap dihitung dari penghasilan bruto, setelah dikurangi
dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikenakan tarif umum Pasal 17 Undang-undang Pajak
Penghasilan.
3. Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah adalah Pajak Penghasilan atas penghasilan sebesar Upah
Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak
Kena Pajak. Oleh karena besarnya Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota dari
daerah ke daerah tidak sama, maka besarnya Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dari daerah
ke daerah juga akan berbeda.
4. Dengan demikian, Pajak Penghasilan yang wajib dipotong oleh pemberi kerja adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 2 dikurangi dengan Pajak Penghasilan
ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3.
5. Yang dimaksud dengan pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam lingkungan kerja pada
pengusaha dengan menerima upah hanya dari satu pemberi kerja yang tidak menduduki jabatan
struktural atau fungsional dalam unit organisasi atau perusahaan dan tidak memperoleh penghasilan
lain dari usaha, tidak termasuk tenaga kerja asing, tenaga ahli, dan tenaga profesi.
6. Perlakuan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-110/PJ./2003 tersebut, diberlakukan surut sejak tanggal 2 Januari 2003. Dengan demikian
ketentuan tersebut mulai diterapkan terhadap pembayaran upah dari pekerjaan atau jasa yang
dilaksanakan oleh pekerja sejak bulan Januari 2003.
7. Untuk memudahkan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ./2003
tersebut disatukan dalam pengarsipannya.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan kepada para Wajib
Pajak yang berkepentingan di wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/cee8d6b7ce52554fd70354e37bbf44a2.txt · Last modified: by 127.0.0.1