peraturan:0tkbpera:cede2d63a7c04ebd4cb55a2228c7141a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Maret 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 40/PJ.41/1995
TENTANG
PEMBAYARAN PPh PASAL 25 BAGI PESERTA TRAINING DI LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memasyarakatkan dan mengamankan pelaksanaan UU No. 7 TAHUN 1983 tentang PPh
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994 bersama ini terlampir kami
sampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang pembayaran PPh bagi orang pribadi yang
bertolak ke luar negeri serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan
Pembayaran PPh bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri.
Untuk memberikan pedoman/kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan
dengan Pasal 3 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 yang mengatur bahwa dikecualikan dari
kewajiban membayar PPh Pasal 25 pada waktu bertolak ke luar negeri adalah para pekerja Warga Negara
Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan
persetujuan Menteri Tenaga Kerja, maka kiranya perlu disampaikan penegasan bahwa :
1. Tenaga Kerja Indonesia adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Nomor Kep-44/MEN/1994, yaitu Warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun
perempuan yang melakukan kegiatan dibidang perekonomian, sosial, keilmuan, kesenian dan
olahraga profesional serta mengikuti pelatihan sambil bekerja di luar negeri baik di darat, di laut
maupun udara dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja.
2. Dengan demikian apabila pengiriman peserta pelatihan (Trainee) yang dikirim ke luar negeri tersebut
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas, maka kami mohon agar
Bapak Menteri Tenaga Kerja tidak memberikan persetujuan/rekomendasi kepada yang bersangkutan
untuk memperoleh pembebasan pembayaran PPh Pasal 25, sehingga tetap berkewajiban membayar
PPh Pasal 25 pada waktu bertolak ke luar negeri.
Demikian untuk menjadikan maklum dan atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/cede2d63a7c04ebd4cb55a2228c7141a.txt · Last modified: by 127.0.0.1