peraturan:0tkbpera:cecd845e3577efdaaf24eea03af4c033
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Agustus 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2026/PJ.51/1994
TENTANG
VERLAP ULANG PPN A.N. PT. XYZ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Maret 1994 tentang Laporan Hasil Verifikasi
Lapangan PPN Nomor : XXX tanggal 11 Maret 1994 atas nama PT. XYZ, dengan ini diminta agar Saudara
melakukan verifikasi lapangan ulang atas lokasi Pabrik Jl. A Banyuwangi mengenai hal-hal sebagai berikut :
1. Bagaimana cara pengiriman bahan baku/pembantu dari Kantor Pusat di Sidoarjo ke lokasi pabrik di
Banyuwangi dan bagaimana sistem administrasi di lokasi pabrik.
2. Hasil produksi yang telah selesai dibuat oleh pabrik di Banyuwangi, apakah dikirim langsung ke
konsumen atau harus dikirim ke Pusat terlebih dahulu, serta berapa lama pengiriman dokumen dari
lokasi pabrik ke Pusat.
3. Buku-buku serta catatan apa saja yang dibuat di lokasi pabrik dan bagaimana cara membukukan/
mencatat hasil produksi, dan pengeluaran barang jadi dari gudang ke Kantor Pusat atau langsung
kepada pembeli atau pemesan.
Penjelasan tersebut kami perlukan, agar kami dapat mengambil keputusan atas permohonan
pemusatan tempat PPN terutang yang diajukan oleh PT. XYZ.
Demikian untuk mendapat perhatian dan jawaban secepatnya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/cecd845e3577efdaaf24eea03af4c033.txt · Last modified: by 127.0.0.1