peraturan:0tkbpera:cec6f62cfb44b1be110b7bf70c8362d8
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 138/PJ./1996

                              TENTANG

            PENUNJUKAN TENAGA AKUNTAN DAN PEMERIKSA PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK 
                   SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara serta peningkatan kesadaran masyarakat 
    terhadap kewajiban perpajakan pada umumnya dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah pada khususnya, perlu ditingkatkan pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana 
    Lapangan;
b.  Bahwa jumlah tenaga pemeriksa yang ada pada Direktorat Jenderal Pajak kurang memadai untuk 
    melakukan seluruh tugas-tugas Pemeriksaan Sederhana Lapangan sehingga dipandang perlu untuk 
    menunjuk Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan 
    tugas-tugas Pemeriksaan Sederhana Lapangan tersebut;
c.  bahwa tenaga Akuntan dan Pemeriksa pada Kantor Akuntan Publik yang memiliki izin praktek 
    sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 763/KMK.04/1986 tanggal 28 
    Agustus 1986 yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini dianggap cakap untuk ditunjuk 
    sebagai Tenaga Ahli.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 
    Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 1996 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 
    Nomor 28) tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3581) tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 
    Tentang Penunjukan Tenaga Ahli Tertentu Untuk Melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara 
    Pemeriksaan di Bidang Perpajakan:
6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-112/PJ./1996 tanggal 5 Desember 1996 tentang 
    Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah oleh Akuntan Publik.

                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


Pertama :
Menunjuk Tenaga Akuntan dan Pemeriksa dari Kantor Akuntan Publik yang namanya tercantum dalam 
Lampiran Keputusan ini sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kedua :
Tugas Tenaga Ahli sebagaimana disebutkan dalam diktum pertama adalah melakukan Pemeriksaan Sederhana 
Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ketiga :
Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-51/PJ./1995 
tanggal 19 Juni 1995 tentang Penunjukan Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak dari tenaga Akuntan dan 
Pemeriksa pada Kantor Akuntan Publik dinyatakan tidak berlaku.

Keempat :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah 
dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/cec6f62cfb44b1be110b7bf70c8362d8.txt · Last modified: (external edit)