peraturan:0tkbpera:cebd648f9146a6345d604ab093b02c73
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Mei 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 128/PJ.312/1999
TENTANG
NERACA PENYESUAIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Pebruari 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat Saudara tersebut menanyakan :
a) Bentuk Neraca yang harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 384/KMK.04/1998 apakah sama dengan contoh bentuk
Daftar/Neraca Penyesuaian sebagaimana dicontohkan dalam SE-41/PJ.42/1996 tanggal
20 Desember 1996 mengingat Surat Edaran tersebut telah dicabut.
b) Nilai buku fiskal aktiva tetap yang digunakan sebagai pengurang terhadap nilai wajar aktiva
tetap apabila penilaian kembali dilakukan tanggal 1 Agustus 1998, 1 Nopember 1998 dan
31 Desember 1998.
2. Dalam Pasal 11 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 diatur bahwa apabila Wajib Pajak
melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 384/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998
tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1998 tanggal 17 September 1998 tentang Tatacara
pelaksanaan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan diatur sebagai berikut :
a) Wajib Pajak Badan dalam negeri dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan
yang terletak atau berada di Indonesia.
b) Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap wajib menyampaikan
pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang bersangkutan
terdaftar dengan melampirkan laporan penilaian dari perusahaan penilai atau penilai yang
diakui pemerintah, neraca penyesuaian yang telah diaudit oleh akuntan publik, penghitungan
selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap dan penghitungan besarnya PPh terutang
serta Surat Setoran Pajak (SSP). Dalam neraca penyesuaian harus dicantumkan nilai aktiva
sebelum maupun setelah revaluasi.
4. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a) Yang dimaksud dengan neraca penyesuaian dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut
adalah laporan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Standar Akuntansi Keuangan
yang menggambarkan posisi sesaat sebelum dan sesaat setelah revaluasi. Bentuk neraca
penyesuaian yang harus diaudit oleh KAP adalah bentuk posisi keuangan sebagaimana yang
diterima umum namun sekurang-kurangnya harus dapat menggambarkan posisi keuangan
sebelum dan setelah dilakukannya revaluasi.
b) Sepanjang revaluasi dilaksanakan dalam Tahun Pajak 1998, maka nilai buku aktiva tetap
yang digunakan untuk menghitung selisih lebih penilaian kembali adalah nilai buku aktiva
tetap per 31 Desember 1997. Perlu kami tambahkan bahwa nilai buku yang dimaksud dalam
ketentuan tersebut adalah nilai buku untuk kepentingan perpajakan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/cebd648f9146a6345d604ab093b02c73.txt · Last modified: by 127.0.0.1