User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:cea3fc0955025479d7427ce6d368892a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            23 Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 959/PJ.31/2002

                             TENTANG

                PERMOHONAN PENEGASAN ATAS BESARNYA TARIF PPh FINAL 
                    PERSEWAAN TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Sadudara nomor xxx tanggal 29 Oktober 2002 dan Nomor dan xxx tanggal 
6 Nopember 2002 perihal sebagaimana tersebut dalam pokok surat diatas, dengan ini disampaikan beberapa 
hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  Klien Saudara, yaitu PT GNTU, merupakan sebuah perusahaan pemilik gedung perkantoran 
        yang telah mengadakan perjanjian sewa yang ditandatangani pada tanggal 1 Juni 1993 untuk 
        jangka waktu selama 20 tahun dan akan berakhir pada tanggal 1 Juni 2013.
    b.  Syarat pembayarannya adalah setiap 3 bulan dibayar dimuka, dan setiap 3 bulan sekali klien 
        Saudara menerbitkan invoice kepada penyewa yang bersangkutan dan perlakuan tersebut 
        masih berjalan sampai dengan sekarang.
    c.  Saudara memohon adalah setiap apakah pengenaan pajak penghasilan atas pembayaran 
        sewa tersebut sebesar 6 % sampai saat berakhirnya perjanjian sewa dapat dibenarkan.

2.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa atas 
    penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi 
    saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau 
    bangunan serta penghasilan tertentu lainnya pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan 
    Pemerintah.

3.  Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas 
    Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002 yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    394/KMK.03/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas 
    Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 serta Keputusan Direktur Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002  
    tentang Tata cara Pemotongan dan Pembayaran serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan 
    Tanah dan atau Bangunan, antara lain dinyatakan bahwa:
    a.  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah 
        dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung 
        perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, 
        toko, gudang dan bangunan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    b.  Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan 
        pelaksanaannya dimulai sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau 
        diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif 
        sebesar 6 % (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.
    c.  Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 tetapi 
        pelaksanaannya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau 
        diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif 
        sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.
    d.  Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani dan pelaksanaannya setelah bulan 
        April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari 
        persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari 
        jumlah bruto nilai persewaan.
    e.  Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan 
        atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang  berkaitan 
        dengan tanah dan atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya 
        pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang 
        perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan awal 
        pelaksanaan sewa tersebut sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima 
        atau diperoleh PT. GNTU berupa sewa  perkantoran dikenakan PPh final sebesar 6% (enam 
        persen) dari jumlah bruto nilai persewaan, meskipun pembayarannya dilakukan setelah 
        bulan Mei 2002.
    b.  Sedangkan dalam hal salah satu (kontrak/perjanjian sewa atau pelaksanaan kontrak) ataupun 
        keduanya dilakukan setelah bulan April 2002, maka atas pembayaran tersebut terutang PPh 
        sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.
    c.  Yang dimaksud dengan pelaksanaan sewa atau pelaksanaan kontrak adalah saat bangunan 
        mulai ditempati/ huni / digunakan oeh penyewa dan bukan saat pelaksanaan pembayaran 
        sewa atau penerbitan invoice.

Demikian agar Saudara maklum.





A.n Direktur Jenderal
Direktur

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978


Tembusan  :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Pajak Penghasilan.
peraturan/0tkbpera/cea3fc0955025479d7427ce6d368892a.txt · Last modified: (external edit)