peraturan:0tkbpera:ce89f6b11bdc5b365085a84036e9365b
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP - 057/KM.17/2000
TENTANG
PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN
DARI DANA PENSIUN BANK PEMBANGUNAN DAERAH IRIAN JAYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan surat Nomor K.010101/46/IX/98 tanggal 8 September 1998 hal Permohonan
Pengesahan Perubahan Peraturan Dana Pensiun BPD Irian Jaya dan surat terakhir Nomor
K.02.0108/19/X/99 tanggal 15 Oktober 1999 hal Kelengkapan Permohonan, Direksi Bank
Pembangunan Daerah Irian Jaya, Pendiri Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya telah
mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank
Pembangunan Daerah Irian Jaya;
b. bahwa perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya
telah memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3. Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Departemen;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan Wewenang kepada
Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan
Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan
Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan
Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 344/KMK.017/1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA
PENSIUN DARI DANA PENSIUN BANK PEMBANGUNAN DAERAH IRIAN JAYA.
Pasal 1
Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya
berkedudukan di Jayapura, yang ditetapkan Pendiri dengan Keputusan Nomor 33/DIR-BPD/VIII/98 tanggal
25 Agustus 1998.
Pasal 2
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-342/KM.17/1995 tanggal
27 Oktober 1995 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan
Daerah Irian Jaya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN
ttd
DARMIN NASUTION
peraturan/0tkbpera/ce89f6b11bdc5b365085a84036e9365b.txt · Last modified: by 127.0.0.1