peraturan:0tkbpera:ce89f6b11bdc5b365085a84036e9365b
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                        NOMOR KEP - 057/KM.17/2000

                        TENTANG 

                    PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN 
                DARI DANA PENSIUN BANK PEMBANGUNAN DAERAH IRIAN JAYA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan surat Nomor K.010101/46/IX/98 tanggal 8 September 1998 hal Permohonan 
    Pengesahan Perubahan Peraturan Dana Pensiun BPD Irian Jaya dan surat terakhir Nomor  
    K.02.0108/19/X/99 tanggal 15 Oktober 1999 hal Kelengkapan Permohonan, Direksi Bank 
    Pembangunan Daerah Irian Jaya, Pendiri Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya telah 
    mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank 
    Pembangunan Daerah Irian Jaya;
b.  bahwa perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya 
    telah memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana 
    Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 
    37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara 
    Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3.  Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan 
    Tata Kerja Departemen;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan Wewenang kepada 
    Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan 
    Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan 
    Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan 
    Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 344/KMK.017/1998;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA 
PENSIUN DARI DANA PENSIUN BANK PEMBANGUNAN DAERAH IRIAN JAYA.


                        Pasal 1

Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya 
berkedudukan di Jayapura, yang ditetapkan Pendiri dengan Keputusan Nomor 33/DIR-BPD/VIII/98 tanggal 
25 Agustus 1998.


                        Pasal 2

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-342/KM.17/1995 tanggal 
27 Oktober 1995 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan 
Daerah Irian Jaya dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

ttd

DARMIN NASUTION
peraturan/0tkbpera/ce89f6b11bdc5b365085a84036e9365b.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 (external edit)