peraturan:0tkbpera:ce840aa9583592e71f3db26ee6e41703
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 510/KMK.06/2002
TENTANG
PENDANAAN DAN SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk memberikan jaminan terpeliharanya kesinambungan penghasilan Peserta pada saat
pensiun atau Pihak Yang Berhak apabila Peserta meninggal dunia, pendanaan Program Pensiun perlu
diselenggarakan secara terarah dan terpadu;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan perekonomian di Indonesia dan perkembangan
pemahaman terhadap pendanaan Dana Pensiun, pengaturan mengenai pendanaan dan solvabilitas
Dana Pensiun sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
77/KMK.017/1995 perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3507);
3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENDANAAN DAN SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Aktuaris adalah aktuaris yang bekerja pada Perusahaan Konsultan Aktuaria yang telah memperoleh
ijin usaha dari Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian.
2. Laporan Aktuaris Berkala adalah laporan aktuaris yang disampaikan secara berkala kepada Menteri,
bukan dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun atau perubahan Peraturan Dana
Pensiun.
3. Kekayaan Untuk Pendanaan adalah kekayaan Dana Pensiun yang diperhitungkan untuk menentukan
kualitas pendanaan Dana Pensiun.
4. Kewajiban Solvabilitas adalah kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa
Dana Pensiun dibubarkan pada tanggal perhitungan aktuaria.
5. Kewajiban Aktuaria adalah kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa Dana
Pensiun terus berlangsung sampai dipenuhinya seluruh kewajiban kepada Peserta dan Pihak Yang
Berhak.
6. Surplus adalah Kelebihan Kekayaan Untuk Pendanaan atas Kewajiban Aktuaria.
7. Defisit adalah kekurangan Kekayaan Untuk Pendanaan dari Kewajiban Aktuaria.
8. Defisit Pra-Undang-undang adalah bagian dari Defisit yang timbul pada Program Pensiun yang telah
ada sebelum berlakunya Undang-undang Dana Pensiun dan berkaitan dengan masa kerja sebelum
berlakunya Undang-undang dimaksud.
9. Kekurangan Solvabilitas adalah kekurangan Kekayaan Untuk Pendanaan dari Kewajiban
Solvabilitas.
10. Rasio Pendanaan adalah hasil bagi Kekayaan Untuk Pendanaan dengan Kewajiban Aktuaria.
11. Rasio Solvabilitas adalah hasil bagi Kekayaan Untuk Pendanaan dengan Kewajiban Solvabilitas.
12. Dana Terpenuhi adalah keadaan Dana Pensiun yang Kekayaan Untuk Pendanaannya tidak kurang
dari Kewajiban Aktuarianya.
13. Iuran Normal adalah iuran yang diperlukan dalam satu tahun untuk mendanai bagian dari nilai
sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan yang dihitung
berdasarkan jumlah yang lebih besar di antara jumlah iuran Peserta yang ditetapkan dalam Peraturan
Dana Pensiun, dan bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun yang
bersangkutan, sesuai dengan metode perhitungan aktuaria yang dipergunakan.
14. Iuran Tambahan adalah iuran yang disetor dalam rangka melunasi Defisit.
15. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
TANGGUNG JAWAB PENDIRI
TERHADAP PENDANAAN DANA PENSIUN
Pasal 2
(1) Pendiri bertanggung jawab untuk menjaga agar Dana Pensiun berada dalam keadaan Dana Terpenuhi,
atau dalam hal keadaan tersebut belum tercapai, bertanggung jawab agar Dana Pensiun secara
bertahap mencapai keadaan Dana Terpenuhi.
(2) Pemberi Kerja berkewajiban membayar Iuran Normal dan Iuran Tambahan, apabila ada, yang
menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan seluruh iuran, baik yang berasal dari Pemberi Kerja
maupun dari Peserta, ke Dana Pensiun.
(3) Pemberi Kerja bertanggung jawab agar iuran-iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetorkan
ke Dana Pensiun sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
atau pernyataan aktuaris.
BAB III
PENDANAAN PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
Pasal 3
(1) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti berada dalam keadaan Dana
Terpenuhi apabila iuran bulanan yang jatuh tempo telah disetorkan kepada Dana Pensiun.
(2) Iuran bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah iuran-iuran untuk seluruh
Peserta, baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun Peserta, sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Dana Pensiun.
BAB IV
PENDANAAN DAN SOLVABILITAS
PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
Bagian Pertama
Kualitas Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 4
(1) Pengurus wajib melaporkan kualitas pendanaan Dana Pensiun secara berkala kepada Menteri.
(2) Kualitas pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi keadaan-keadaan sebagai
berikut:
a. tingkat Pertama, yaitu apabila Dana Pensiun berada dalam keadaan Dana Terpenuhi;
b. Tingkat kedua, yaitu apabila Kekayaan Untuk Pendanaan kurang dari Kewajiban Aktuaria dan
tidak kurang dari Kewajiban Solvabilitas;
c. Tingkat ketiga, yaitu apabila Kekayaan Untuk Pendanaan kurang dari Kewajiban Solvabilitas.
Pasal 5
(1) Kualitas pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinilai berdasarkan perhitungan aktuaria.
(2) Perhitungan aktuaria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dilakukan dengan menentukan:
a. Kewajiban Aktuaria; dan
b. Kewajiban Solvabilitas.
(3) Kewajiban Solvabilitas dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar di antara himpunan iuran Peserta
beserta hasil pengembangannya, dan nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dihitung berdasarkan
asumsi bahwa Peserta berhenti bekerja pada tanggal perhitungan aktuaria dan seluruhnya telah
memiliki hak atas dana.
(4) Kewajiban Aktuaria dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar di antara Kewajiban Solvabilitas dan
bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada masa sebelum tanggal perhitungan
aktuaria menurut metode perhitungan aktuaria yang digunakan untuk menentukan Iuran Normal.
Pasal 6
(1) Dalam rangka penetapan kualitas pendanaan, aktuaris harus menetapkan besar Kekayaan Untuk
Pendanaan.
(2) Kekayaan Untuk Pendanaan dihitung dari aktiva dikurangi dengan:
a. Kekayaan dalam sengketa, atau yang diblokir oleh pihak yang berwenang;
b. Iuran, baik sebagian atau seluruhnya, yang pada tanggal perhitungan aktuaria belum disetor
ke Dana Pensiun lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal jatuh temponya;
c. Kekayaan yang ditempatkan di luar negeri; dan atau
d. Jenis kekayaan yang dikategorikan sebagai piutang lain-lain dan aktiva lain-lain.
(3) Dalam hal terdapat pelanggaran atas ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor
11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, maka kekayaan yang diagunkan, dipinjamkan atau
diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) tersebut tidak dapat
diperhitungkan sebagai Kekayaan Untuk Pendanaan.
Pasal 7
(1) aktiva Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) untuk Laporan Aktuaris Berkala atau
laporan aktuaris yang disusun dalam rangka pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun
diperoleh dari laporan keuangan yang diaudit per tanggal perhitungan aktuaria.
(2) Dalam hal tidak terdapat laporan keuangan yang diaudit per tanggal perhitungan aktuaria, aktiva
bersih untuk laporan aktuaris yang disusun dalam rangka pengesahan perubahan Peraturan Dana
Pensiun diperoleh dari laporan keuangan yang ditandatangani Pengurus.
(3) Kekayaan Untuk Pendanaan dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun ditetapkan nihil
atau dihitung sebesar dana tunai yang dialihkan ke Dana Pensiun sebagaimana ditetapkan oleh
Pendiri.
Bagian Kedua
Iuran
Pasal 8
(1) Iuran yang harus disetor Pemberi Kerja ke Dana Pensiun terdiri dari:
a. Iuran Normal; dan
b. Iuran Tambahan, dalam hal terdapat defisit.
(2) Iuran Tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat terdiri dari:
a. Iuran Tambahan dalam rangka melunasi Defisit Pra-Undang-undang;
b. Iuran Tambahan dalam rangka melunasi Defisit Masa Kerja Lalu yang diperhitungkan sebagai
Kekurangan Solvabilitas; dan atau
c. Iuran Tambahan dalam rangka melunasi Defisit Masa Kerja Lalu di luar yang telah
diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas.
Pasal 9
(1) Besar Iuran Normal yang harus dibayarkan sampai akhir tahun buku pertama setelah tanggal
perhitungan aktuaria ditetapkan dengan salah satu cara sebagai berikut:
a. berdasarkan nilai nominal; atau
b. berdasarkan persentase dari Penghasilan Dasar Pensiun.
(2) Besar Iuran Normal yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja perbulan ditetapkan sebagai berikut:
a. 1/12 (seperdua belas) dari nilai nominal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a; atau
b. persentase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b dikalikan Penghasilan Dasar
Pensiun per bulan.
(3) Besar Iuran Normal yang menjadi tanggung jawab Peserta per bulan, apabila ada, dihitung
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dana Pensiun.
(4) Besar Iuran Normal yang harus dibayarkan untuk tahun-tahun sesudah tahun buku sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan persentase dari Penghasilan Dasar Pensiun
sebagaimana ditetapkan dalam pernyataan aktuaris.
Bagian Ketiga
Defisit dan Surplus
Pasal 10
(1) Dengan membandingkan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
terhadap Kekayaan Untuk Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Aktuaris harus
menetapkan Surplus atau Defisit.
(2) Defisit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dipisahkan menjadi:
a. bagian dari Defisit yang diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas; dan
b. bagian dari Defisit di luar yang telah diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas.
(3) Dalam hal terdapat sisa Defisit Pra-Undang-undang, Defisit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikurangi lebih dulu dengan sisa Defisit Pra-Undang-undang.
Pasal 11
(1) Masing-masing bagian dari Defisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus dilunasi
dengan Iuran Tambahan dalam jangka waktu paling lama:
a. 36 (tiga puluh enam) bulan, untuk Defisit yang diperhitungkan sebagai Kekurangan
Solvabilitas; atau
b. 180 (seratus delapan puluh) bulan, untuk Defisit di luar yang telah diperhitungkan sebagai
Kekurangan Solvabilitas.
(2) Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara sekaligus, pembayaran
Iuran Tambahan ditetapkan sebesar bagian Defisit yang harus dilunasi dan harus dilakukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak:
a. diterimanya Laporan Aktuaris Berkala yang memuat hal pelunasan defisit secara sekaligus
tersebut oleh Menteri; atau
b. disahkannya Peraturan Dana Pensiun oleh Menteri.
(3) Dalam hal penyetoran Iuran Tambahan secara sekaligus melewati jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka Iuran Tambahan tersebut harus dikenakan bunga yang dihitung sejak
tanggal perhitungan aktuaria.
(4) Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara bulanan, besar Iuran
Tambahan setiap bulan dihitung sedemikian rupa sehingga nilai sekarang dari rangkaian Iuran
Tambahan bulanan yang akan dilakukan dalam periode pengangsuran sama dengan besar bagian
Defisit yang bersangkutan.
Pasal 12
Dalam hal perhitungan aktuaria baru menunjukkan bahwa nilai sekarang dari sisa rangkaian Iuran Tambahan
bulanan yang ditetapkan dalam Pernyataan Aktuaris sebelumnya lebih kecil daripada Defisit yang bersesuaian
yang ditetapkan pada tanggal perhitungan aktuaria, maka selisihnya dilunasi dengan Iuran Tambahan baru
yang pelunasannya diatur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11.
Pasal 13
(1) Dalam hal perhitungan aktuaria baru menunjukkan bahwa nilai sekarang dari sisa rangkaian Iuran
Tambahan untuk bagian Defisit tertentu lebih besar daripada bagian Defisit yang bersesuaian menurut
perhitungan aktuaria baru yang ditetapkan pada tanggal perhitungan aktuaria, maka bagian Defisit
yang bersesuaian dapat dilunasi dengan Iuran Tambahan baru.
(2) Dalam hal Iuran Tambahan baru untuk melunasi bagian defisit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan secara sekaligus, maka pelunasan Iuran Tambahan baru tersebut diatur sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3).
(3) Dalam hal Iuran Tambahan baru untuk melunasi bagian defisit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan secara bulanan, maka Iuran Tambahan bulanan baru dihitung sedemikian rupa sehingga
nilai sekarang rangkaian Iuran Tambahan bulanan baru tersebut sama dengan bagian Defisit yang
bersangkutan dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Iuran Tambahan bulanan baru sama atau lebih besar daripada Iuran Tambahan bulanan
sebelumnya, dengan masa pelunasan lebih pendek dari sisa periode pelunasan yang telah
ditetapkan dalam laporan aktuaris sebelumnya; atau
b. Iuran Tambahan bulanan baru lebih kecil daripada Iuran Tambahan bulanan sebelumnya,
dengan masa pelunasan sama dengan sisa periode pelunasan yang telah ditetapkan dalam
laporan aktuaris sebelumnya.
(4) Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan atau metode perhitungan aktuaria pada laporan
aktuaris baru, rangkaian Iuran Tambahan bulanan harus terus dibayarkan sesuai dengan
penetapan pada laporan aktuaris sebelumnya.
Pasal 14
(1) Dalam hal Pemberi Kerja tidak dapat melakukan penyetoran Iuran Tambahan secara sekaligus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka
Pemberi Kerja harus melakukan pembayaran Iuran Tambahan bulanan yang cukup untuk menutupi
kebutuhan pendanaan minimum yang dituangkan dalam pernyataan aktuaris.
(2) Keterlambatan penyetoran Iuran Tambahan bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dikenakan bunga yang dihitung sejak tanggal perhitungan aktuaria.
Pasal 15
(1) Pemberi Kerja dari Dana Pensiun yang sampai disahkannya Keputusan Menteri Keuangan ini masih
memiliki sisa Defisit Pra-Undang-undang wajib melunasi sisa Defisit Pra-Undang-undang tersebut.
(2) Sisa Defisit Pra-Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nilai sekarang dari sisa
rangkaian Iuran Tambahan untuk melunasi Defisit Pra-Undang-undang sebagaimana telah ditetapkan
dalam laporan aktuaris pertama.
(3) Masa angsuran dari sisa Defisit Pra-Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sisa
masa angsuran sebagaimana telah ditetapkan dalam laporan aktuaris pertama kecuali apabila
terdapat perubahan pada laporan aktuaris berikutnya sebelum tanggal Keputusan Menteri Keuangan
ini.
Pasal 16
Dalam Iuran Tambahan bulanan terkandung beban tambahan sebagai akibat pelunasan Defisit secara bulanan
dan beban tambahan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari Iuran Tambahan bulanan dimaksud.
Pasal 17
(1) Bila laporan aktuaris menunjukkan adanya Surplus, sisa Iuran Tambahan bulanan yang belum jatuh
tempo pada tanggal perhitungan aktuaria baru harus dihapus.
(2) Iuran Normal Pemberi Kerja dapat diperhitungkan dari Surplus.
(3) Dalam hal Surplus melebihi jumlah yang lebih besar di antara:
a. 20% (dua puluh perseratus) dari Kewajiban Aktuaria; dan
b. bagian Iuran Normal Pemberi Kerja ditambah 10% (sepuluh perseratus) dari Kewajiban
Aktuaria;
maka kelebihan Surplus dimaksud wajib diperhitungkan sebagai Iuran Normal Pemberi Kerja.
(4) Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan atau metode perhitungan aktuaria pada laporan
aktuaris baru, Surplus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diperhitungkan sebagai
Iuran Normal Pemberi Kerja.
Pasal 18
(1) Iuran yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam Laporan Aktuaris Berkala
atau dalam rangka pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dibayarkan terhitung sejak
tanggal perhitungan aktuaria.
(2) Iuran yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam laporan aktuaris yang
disusun dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun dibayarkan terhitung sejak tanggal
pengesahan dimaksud.
(3) Awal masa pelunasan atas Defisit yang ditetapkan dalam laporan aktuaris yang disusun dalam rangka
pengesahan pembentukan Dana Pensiun dimulai sejak tanggal pengesahan.
(4) Sebelum pernyataan aktuaris dalam Laporan Aktuaris Berkala ditandatangani, iuran Pemberi Kerja
kepada Dana Pensiun dibayarkan sebesar jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan di dalam
pernyataan aktuaris sebelumnya.
(5) Sebelum pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun ditetapkan, iuran Pemberi Kerja kepada
Dana Pensiun dibayarkan sebesar jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan di dalam pernyataan
aktuaris sebelumnya.
Pasal 19
(1) Dalam hal jumlah iuran Pemberi Kerja berdasarkan pernyataan aktuaris yang baru lebih besar
daripada jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam pernyataan aktuaris sebelumnya,
kekurangan iuran yang terjadi harus dilunasi dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Dalam hal kekurangan iuran tidak dilunasi dalam tahun yang bersangkutan atau laporan aktuaris
disampaikan kepada Menteri melewati tahun buku yang bersangkutan, maka penyetoran Iuran
Tambahan harus dikenakan bunga yang dihitung sejak tanggal perhitungan aktuaria.
(3) Dalam hal jumlah iuran Pemberi Kerja berdasarkan pernyataan aktuaris yang baru lebih kecil daripada
jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam pernyataan aktuaris sebelumnya, kelebihan iuran
yang terjadi harus diperhitungkan sebagai iuran-iuran Pemberi Kerja berikutnya.
(4) Dalam hal terjadi kelebihan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pemberi Kerja dilarang
membayar iuran ke Dana Pensiun sampai seluruh kelebihan iuran termaksud habis diperhitungkan
sebagai iuran Pemberi Kerja.
BAB V
LAPORAN AKTUARIS DAN PERNYATAAN AKTUARIS
Bagian Pertama
Laporan Aktuaris
Pasal 20
(1) Laporan aktuaris sekurang-kurangnya harus memuat:
a. pernyataan Aktuaris;
b. tanggal perhitungan aktuaria yang dilaporkan dan tanggal perhitungan aktuaria sebelumnya;
c. tujuan penyusunan laporan aktuaris;
d. ringkasan Peraturan Dana Pensiun dan perubahan-perubahan yang terjadi pada Peraturan
Dana Pensiun sejak tanggal perhitungan aktuaria sebelumnya;
e. ringkasan jumlah Peserta dan jumlah Pihak Yang Berhak beserta perubahan yang terjadi
sejak tanggal perhitungan aktuaria sebelumnya;
f. metode perhitungan aktuaria yang digunakan disertai penjelasan mengenai pemilihan
metode tersebut;
g. asumsi aktuaria yang digunakan dalam perhitungan kewajiban-kewajiban dan perubahan dari
yang digunakan dalam perhitungan aktuaria sebelumnya disertai dengan penjelasan
mengenai pemilihan dan perubahan asumsi tersebut;
h. nilai Kekayaan Untuk Pendanaan
i. analisis perubahan Surplus atau Defisit;
j. hasil perhitungan aktuaria secara keseluruhan, baik per tanggal perhitungan aktuaria yang
dilaporkan maupun sebelumnya; dan
k. nama dan alamat Aktuaris dan penjelasan apakah Aktuaris yang bersangkutan juga
menandatangani pernyataan aktuaris dalam laporan aktuaris sebelumnya.
(2) Laporan aktuaris harus dilengkapi dengan pernyataan yang ditandatangani Pendiri, yang memuat:
a. Pernyataan bahwa data dan Peraturan Dana Pensiun yang disampaikan kepada Aktuaris
lengkap dan benar;
b. Pernyataan bahwa Pendiri sanggup membayar iuran-iuran sesuai dengan pendanaan minimum
yang dituangkan dalam pernyataan aktuaris; dan
c. Pernyataan bahwa Pendiri bermaksud menggunakan Surplus yang terjadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) untuk mengurangi Iuran Normal Pemberi Kerja, dalam hal
terdapat Surplus.
(3) Dalam hal Dana Pensiun mempunyai Mitra Pendiri, dan Pemberi Kerja tidak bermaksud menanggung
pembiayaan program pensiun secara merata (sharing pension cost), maka pernyataan Pendiri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) butir c harus memuat penegasan penggunaan Surplus untuk
masing-masing Pemberi Kerja yang mengalami surplus.
Pasal 21
(1) Pernyataan Aktuaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a harus memuat:
a. pernyataan bahwa data yang diterima aktuaris, sepanjang pengetahuannya, lengkap dan
dapat dipertanggungjawabkan untuk maksud penyusunan laporan aktuaris, dan untuk itu
telah dilakukan pengujian guna menilai keandalannya;
b. pernyataan bahwa laporan aktuaris dimaksud:
1. harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang Dana Pensiun;
2. telah disusun berdasarkan Peraturan Dana Pensiun; dan
3. telah disusun berdasarkan standar praktik aktuaria untuk Dana Pensiun yang berlaku
di Indonesia.
c. penegasan mengenai Surplus atau Defisit, Rasio Solvabilitas, Rasio Pendanaan dan kualitas
pendanaan;
d. penegasan mengenai:
1. besar Iuran Normal yang harus dibayarkan sampai akhir tahun buku pertama setelah
tanggal perhitungan aktuaria serta diperinci untuk bagian yang harus dibayarkan
Peserta dan Pemberi Kerja;
2. persentase Iuran Normal terhadap penghasilan dasar pensiun untuk tahun-tahun
sesudah tahun buku sebagaimana dimaksud dalam angka 1, sampai saat
penyampaian laporan aktuaris berikutnya; dan
3. bagian dari Iuran Normal yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab Pemberi
Kerja yang dapat dibayar dari Surplus yang terjadi beserta periode penggunaannya.
e. penegasan mengenai besar Iuran Tambahan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) beserta periode pembayarannya.
(2) Dalam hal Dana Pensiun mempunyai Mitra Pendiri, dan Pemberi Kerja tidak bermaksud menanggung
pembiayaan program pensiun secara merata (sharing pension cost), pernyataan aktuaris harus
memuat penegasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir c, d, dan e untuk masing-masing
Pemberi Kerja.
(3) Pernyataan aktuaris yang disusun dalam rangka pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun atau
pengalihan kepesertaan harus memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir c, d,
dan e untuk keadaan sebelum dan sesudah berlakunya perubahan tersebut.
Pasal 22
(1) Tanggal perhitungan aktuaria dalam laporan aktuaris untuk permohonan pengesahan pembentukan
Dana Pensiun atau pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun adalah tanggal pernyataan tertulis
Pendiri.
(2) Tanggal perhitungan aktuaria dalam rangka Laporan Aktuaris Berkala adalah per tanggal 31 Desember.
Pasal 23
(1) Dalam hal isi Laporan Aktuaris Berkala atau pernyataan aktuaris tidak sesuai dengan ketentuan dalam
Keputusan Menteri Keuangan ini yang menyebabkan terjadinya informasi yang salah terhadap
kewajiban Pemberi Kerja untuk mendanai program pensiun, Menteri dapat memerintahkan Pengurus
menyampaikan Laporan Aktuaris Berkala baru.
(2) Tanggal perhitungan aktuaria yang digunakan dalam Laporan Aktuaris Berkala baru sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Dana Pensiun.
(3) Dalam hal aktuaris yang sama tidak dapat atau tidak bersedia membuat Laporan Aktuaris Berkala
baru yang sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, Dewan Pengawas dilarang
menunjuk Aktuaris tersebut untuk menyusun laporan aktuaris untuk periode-periode berikutnya.
(4) Dalam rangka penyusunan Laporan Aktuaris, Dewan Pengawas dilarang menunjuk Aktuaris yang telah
dinyatakan oleh asosiasi aktuaris melanggar standar praktik aktuaria untuk Dana Pensiun yang
berlaku di Indonesia.
Pasal 24
Dalam hal hasil perhitungan aktuaria menunjukkan bahwa Dana Pensiun mempunyai kualitas pendanaan
tingkat tiga, maka Dana Pensiun dimaksud wajib melakukan valuasi aktuaria untuk tahun buku berikutnya.
Bagian Kedua
Penyampaian Laporan Aktuaris
Pasal 25
(1) Setiap laporan aktuaris yang dijadikan dasar dalam penetapan iuran Pemberi Kerja wajib disampaikan
kepada Menteri melalui Direktur Dana Pensiun dilengkapi dengan pernyataan Pendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(2) Penyampaian laporan aktuaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus laporan asli dan disertai
dengan data elektronik yang sama dengan data pada laporan aktuaris tersebut.
(3) Laporan Aktuaris Berkala dan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan
paling lambat 5 (lima) bulan sejak tanggal perhitungan aktuaria.
(4) Penyampaian Laporan Aktuaris Berkala atau laporan aktuaris dalam rangka pengesahan pembentukan
Dana Pensiun atau pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun, laporan tersebut dijadikan dasar
dalam penetapan kewajiban menyampaikan laporan aktuaris berikutnya.
(5) Bentuk dan susunan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Lembaga Keuangan.
(6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilakukan dengan salah satu cara
sebagai berikut:
a. diserahkan langsung ke kantor Direktorat Dana Pensiun;
b. dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau
c. dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan.
Pasal 26
(1) Dalam hal penyampaian Laporan Aktuaris Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3)
terlambat dilakukan, Pendiri dikenakan denda sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk
setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), paling banyak sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
(2) Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tanggal penyampaian
laporan aktuaris adalah:
a. tanggal penerimaan pengiriman, apabila laporan aktuaris diserahkan langsung ke kantor
Direktorat Dana Pensiun; atau
b. tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman, apabila laporan aktuaris dikirim melalui
kantor pos atau jasa pengiriman/titipan.
(3) Perhitungan hari keterlambatan untuk pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berakhir pada tanggal penyampaian laporan aktuaris atau pada tanggal perhitungan aktuaria periode
berikutnya apabila dilakukan valuasi aktuaria kembali.
(4) Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara.
(5) Pendiri wajib menyampaikan copy bukti setoran pelunasan atas denda dimaksud kepada Menteri
melalui Direktur Dana Pensiun.
(6) Penyampaian laporan aktuaris setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (3) tidak menghapuskan kewajiban pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dan dalam hal Pendiri belum membayar denda, denda tersebut dinyatakan sebagai hutang kepada
negara yang harus dicantumkan dalam neraca Pendiri yang bersangkutan.
BAB VI
PEMBAYARAN SEKALIGUS, PENGALIHAN DANA DAN PERUBAHAN PROGRAM
Bagian Pertama
Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Sekaligus atau
Pengalihan ke Dana Pensiun Lain
Pasal 27
Dalam hal Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti memiliki Kekurangan
Solvabilitas, maka setiap pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus atau pengalihan dana ke Dana
Pensiun lain hanya dapat dilaksanakan apabila salah satu keadaan berikut terpenuhi:
a. Peserta atau Janda/Duda atau Anak meninggal dunia, dan pembayaran Manfaat Pensiun secara
sekaligus atau pengalihan ke Dana Pensiun lain diperkenankan oleh perundang-undangan di bidang
Dana Pensiun;
b. Peserta pensiun dan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus diperkenankan oleh peraturan
perundang-undangan di bidang Dana Pensiun; dan atau
c. Laporan aktuaris berikutnya menunjukan bahwa pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus atau
pengalihan dana ke Dana Pensiun lain dimaksud tidak mengurangi Rasio Pendanaan yang telah dicapai
sebelumnya, atau Pendiri menjamin bahwa Rasio Pendanaan tidak berkurang, yang dinyatakan dalam
pernyataan Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) butir b.
Bagian Kedua
Perubahan Program Pensiun
Pasal 28
(1) Perubahan Program Pensiun Manfaat Pasti menjadi Program Pensiun Iuran Pasti dapat dilakukan
Pendiri hanya jika Dana Pensiun tidak mengalami kekurangan solvabilitas.
(2) Dalam hal Dana Pensiun mengalami kekurangan solvabilitas dan Pendiri bermaksud mengubah
Program Pensiun Manfaat Pasti menjadi Program Pensiun Iuran Pasti, kekurangan solvabilitas tersebut
wajib dilunasi terlebih dahulu.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
77/KMK.017/1995 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/ce840aa9583592e71f3db26ee6e41703.txt · Last modified: by 127.0.0.1