peraturan:0tkbpera:ce80993289bf0e45c95ed6c95bfdd07d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                25 Januari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 24/PJ.42/2006

                             TENTANG

        KEWAJIBAN MENYERAHKAN SURAT KUASA KHUSUS BAGI SEORANG KUASA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 19 Desember 2005 perihal Permohonan Penghapusan 
Piutang Tak Tertagih, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara melampirkan daftar nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih PT 
    ABC, Saudara mohon agar Wajib Pajak didaftarkan dan diberikan tanda terima sebagai bukti 
    penyerahan daftar tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, antara 
    lain diatur hal-hal sebagai berikut :
    a.  Ayat (3), orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus 
        untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-
        undangan perpajakan;
    b.  Ayat (3a), kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan yang 
        ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

3.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan 
    Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-
    undangan Perpajakan, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
    a.  Ayat (2), kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai
        berikut :
        -   menyerahkan surat kuasa khusus yang asli; dan.
        -   menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan;
        -   tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau 
            tindak pidana lain di bidang keuangan negara.
    b.  Ayat (3), kuasa dianggap menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (2) huruf h, apabila telah memperoleh pendidikan dibidang perpajakan 
        yang dibuktikan dengan memiliki :
        -   brevet yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
        -   ijazah formal pendidikan di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga
            pendidikan negeri atau swasta dengan status disamakan dengan negeri.

4.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep-188/PJ./2001 tentang Kuasa untuk 
    Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan, 
    diatur hal-hal sebagai berikut :
    a.  Ayat (2), dalam melaksanakan kuasa tersebut, Seorang kuasa wajib menyerahkan surat 
        kuasa khusus yang bermeterai dari Wajib Pajak pemberi kuasa dan foto kopi Brevet atau 
        ijazah yang dimiliki;
    b.  Ayat (3), surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling sedikit memuat :
        -   nama dan alamat serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
        -   nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa;
        -   bidang/cakupan hak/kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak 
            selaku pemberi kuasa kepada penerima kuasa yang bersangkutan.
    c.  Ayat (4), Dalam satu Surat Kuasa Khusus hanya berisi pemberian kuasa untuk suatu urusan 
        tertentu dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan tingkat 
        Brevet atau Ijazah yang dimiliki penerima kuasa.

5.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tentang Penghapusan 
    Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih, diatur hal-hal sebagai berikut :
    a.  Pasal 1, dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak dapat
        membebankan penghapusan yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dengan 
        syarat :
        -   telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; dan
        -   telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan 
            Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), atau adanya perjanjian tertulis mengenai 
            penghapusan piutang/pembebasan utang (perjanjian restrukturisasi utang usaha) 
            antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; dan
        -   telah diumumkan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
        -   Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih 
            kepada Direktorat Jenderal Pajak.
    b.  Pasal 2 ayat (1)
        Penyerahan perkara penagihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang 
        memenuhi persyaratan atau kriteria sebagai piutang negara berdasarkan peraturan 
        perundang-undangan yang berlaku dapat dilakukan kepada Pengadilan Negeri atau kepada 
        Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
        Pasal 2 ayat (2)
        Yang dimaksud dengan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) adalah Direktorat 
        Jenderal Piutang dan Lelang Negara, Departemen Keuangan.
        Pasal 2 ayat (3)
        Penyerahan perkara penagihan piutang selain piutang negara hanya dapat dilakukan pada 
        Pengadilan Negeri.
    c.  Pasal 5 ayat (1)
        Kewajiban menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana 
        dalam Pasal 1 huruf d dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak 
        terdaftar, bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang 
        bersangkutan (sebagai lampiran).

6.  Berdasarkan, ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa :
    a.  Dalam hal Saudara ditunjuk sebagai seorang kuasa oleh PT ABC dalam menjalankan hak dan 
        memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, maka Saudara wajib menyerahkan surat kuasa 
        khusus yang asli sesuai dengan butir 3 dan 4 di atas;
    b.  Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) KEP-238/PJ./2001 kewajiban menyerahkan daftar piutang yang 
        nyata-nyata tidak dapat ditagih dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat 
        Wajib Pajak terdaftar dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dijelaskan pada angka 
        5 diatas.

Demikian harap maklum.



a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232


Tembusan:
1.  Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/ce80993289bf0e45c95ed6c95bfdd07d.txt · Last modified: (external edit)