peraturan:0tkbpera:ce6babd060aa46c61a5777902cca78af
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 April 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 484/PJ.51/1995
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN TANAH MATANG/TANAH SIAP BANGUN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 April 1995 perihal Pajak Pertambahan Nilai,
dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Barang Kena Pajak
adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan yang atas penyerahannya terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
2. Tanah atau lahan yang sudah di up-grade dan diolah sedemikian rupa termasuk sudah ditambah
dengan sarana lingkungan oleh Pengusaha Real Estate adalah tanah matang. Oleh karena itu, sesuai
dengan ketentuan pada butir 1, tanah matang merupakan Barang Kena Pajak yang atas
penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ce6babd060aa46c61a5777902cca78af.txt · Last modified: by 127.0.0.1