peraturan:0tkbpera:ce65f40e3a20ad19fe352c52ce3bcf51
27 September 1985
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 1111/MK/1985
TENTANG
SUMBANGAN (DONATION) YANG DILAKUKAN KONTRAKTOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sebagaimana dimaklumi Kontraktor yang mengadakan kerjasama dibidang minyak dan gas bumi serta panas
bumi dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), dalam kegiatan
usahanya itu ikut serta juga dalam pengembangan pembangunan lingkungan.
Sumbangan yang mereka berikan itu selama ini oleh Kontraktor yang bersangkutan dimasukkan sebagai biaya
operasi perusahaan.
Dalam hubungan ini berdasarkan Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 sumbangan tersebut tidak dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto.
Agar pengeluaran untuk pengembangan lingkungan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, hal itu dapat
dipertimbangkan bila dilakukan dalam bentuk investasi. Terhadap investasi dimaksud dapat disusutkan
sebagaimana aktiva lainnya dan setelah disusutkan sepenuhnya baru dapat dihibahkan.
Investasi baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Saudara.
Disamping itu dapat kami jelaskan pula bahwa bea siswa yang diberikan oleh Kontraktor yang bersangkutan
dapat dianggap sebagai biaya pendidikan.
Demikian hal-hal yang dapat kami kemukakan dengan harapan dapat kiranya Saudara jelaskan lebih lanjut
kepada Pertamina sebagai pemegang management Kontraktor Kontrak Production Sharing.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/ce65f40e3a20ad19fe352c52ce3bcf51.txt · Last modified: by 127.0.0.1