User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ce46f09027b218b46063eb2b858f622d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Mei 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 498/PJ.532/2002

                            TENTANG

    PERMOHONAN PENEGASAN PPN TERUTANG ATAS TRANSAKSI PENGGANTIAN BIAYA PROMOSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Januari 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut disampaikan bahwa :
    a.  PT. ABC merupakan distributor utama PT BCA selaku principal dan pemegang merk di 
        Indonesia, PT. ABC dan PT. BCA melakukan kerjasama marketing dalam rangka 
        mempromosikan dan menjual produk produksi PT. BCA.
    b.  Kegiatan promosi dilakukan oleh PT. ABC sehingga dokumen-dokumen pembayaran dibuat 
        atas nama dan dilakukan oleh PT. ABC serta Pajak Masukan (PM) atas transaksi tersebut 
        dikreditkan sebagai PM PT. ABC.
    c.  Penggantian biaya promosi dari PT. BCA diterima kemudian yaitu pada akhir tahun dengan 
        perhitungan total sales volume dikalikan dengan nilai tertentu per 8 oz case sesuai 
        kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Marketing (Marketing 
        Coop).
    d.  Jika penggantian biaya promosi melebihi biaya promosi (diluar PPN) maka selisih tersebut 
        menjadi hak PT. ABC dan dicatat sebagai other income, namun jika lebih kecil akan menjadi 
        beban PT. ABC.
    e.  Berkaitan dengan itu Saudara mohon penegasan atas :
        1.  Apakah PPN Masukan yang telah dibayar oleh PT. ABC kepada Pemberi Jasa/Supplier/
            Agency dan telah disetor ke Kas Negara, dapat dikreditkan oleh PT. ABC.
        2.  Apakah atas penggantian biaya promosi yang diterima oleh PT. ABC dari PT. BCA 
            termasuk dalam pengertian JKP, sehingga PT. ABC harus menerbitkan Faktur Pajak 
            ke PT BCA.

2.  Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang 
    Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur Kelompok jasa Yang 
    Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Penggantian biaya promosi yang diterima oleh PT. ABC 
    dari PT BCA adalah dalam rangka Perjanjian Kerjasama Marketing dan Jasa Marketing yang dilakukan 
    oleh PT. ABC tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa :
    a.  Pembayaran PPN yang dilakukan oleh PT. ABC kepada Pemberi Jasa/Supplier/Agency adalah 
        Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT. ABC sepanjang memenuhi ketentuan 
        pengkreditan Pajak Masukan.
    b.  Apabila dokumen pembayaran (tagihan) atas kegiatan promosi yang dilakukan oleh PT. ABC 
        dibuat atas nama PT. ABC maka penggantian biaya promosi dari PT. BCA yang diterima 
        kemudian terutang PPN dan PT. ABC harus menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. BCA atas 
        penerimaan penggantian biaya promosi tersebut pada setiap masa pajak (akrual).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/ce46f09027b218b46063eb2b858f622d.txt · Last modified: (external edit)