peraturan:0tkbpera:ce46f09027b218b46063eb2b858f622d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Mei 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 498/PJ.532/2002 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PPN TERUTANG ATAS TRANSAKSI PENGGANTIAN BIAYA PROMOSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Januari 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut disampaikan bahwa : a. PT. ABC merupakan distributor utama PT BCA selaku principal dan pemegang merk di Indonesia, PT. ABC dan PT. BCA melakukan kerjasama marketing dalam rangka mempromosikan dan menjual produk produksi PT. BCA. b. Kegiatan promosi dilakukan oleh PT. ABC sehingga dokumen-dokumen pembayaran dibuat atas nama dan dilakukan oleh PT. ABC serta Pajak Masukan (PM) atas transaksi tersebut dikreditkan sebagai PM PT. ABC. c. Penggantian biaya promosi dari PT. BCA diterima kemudian yaitu pada akhir tahun dengan perhitungan total sales volume dikalikan dengan nilai tertentu per 8 oz case sesuai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Marketing (Marketing Coop). d. Jika penggantian biaya promosi melebihi biaya promosi (diluar PPN) maka selisih tersebut menjadi hak PT. ABC dan dicatat sebagai other income, namun jika lebih kecil akan menjadi beban PT. ABC. e. Berkaitan dengan itu Saudara mohon penegasan atas : 1. Apakah PPN Masukan yang telah dibayar oleh PT. ABC kepada Pemberi Jasa/Supplier/ Agency dan telah disetor ke Kas Negara, dapat dikreditkan oleh PT. ABC. 2. Apakah atas penggantian biaya promosi yang diterima oleh PT. ABC dari PT. BCA termasuk dalam pengertian JKP, sehingga PT. ABC harus menerbitkan Faktur Pajak ke PT BCA. 2. Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur Kelompok jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Penggantian biaya promosi yang diterima oleh PT. ABC dari PT BCA adalah dalam rangka Perjanjian Kerjasama Marketing dan Jasa Marketing yang dilakukan oleh PT. ABC tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Pembayaran PPN yang dilakukan oleh PT. ABC kepada Pemberi Jasa/Supplier/Agency adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT. ABC sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan. b. Apabila dokumen pembayaran (tagihan) atas kegiatan promosi yang dilakukan oleh PT. ABC dibuat atas nama PT. ABC maka penggantian biaya promosi dari PT. BCA yang diterima kemudian terutang PPN dan PT. ABC harus menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. BCA atas penerimaan penggantian biaya promosi tersebut pada setiap masa pajak (akrual). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/ce46f09027b218b46063eb2b858f622d.txt · Last modified: (external edit)