peraturan:0tkbpera:ce46f09027b218b46063eb2b858f622d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Mei 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 498/PJ.532/2002
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN PPN TERUTANG ATAS TRANSAKSI PENGGANTIAN BIAYA PROMOSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Januari 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut disampaikan bahwa :
a. PT. ABC merupakan distributor utama PT BCA selaku principal dan pemegang merk di
Indonesia, PT. ABC dan PT. BCA melakukan kerjasama marketing dalam rangka
mempromosikan dan menjual produk produksi PT. BCA.
b. Kegiatan promosi dilakukan oleh PT. ABC sehingga dokumen-dokumen pembayaran dibuat
atas nama dan dilakukan oleh PT. ABC serta Pajak Masukan (PM) atas transaksi tersebut
dikreditkan sebagai PM PT. ABC.
c. Penggantian biaya promosi dari PT. BCA diterima kemudian yaitu pada akhir tahun dengan
perhitungan total sales volume dikalikan dengan nilai tertentu per 8 oz case sesuai
kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Marketing (Marketing
Coop).
d. Jika penggantian biaya promosi melebihi biaya promosi (diluar PPN) maka selisih tersebut
menjadi hak PT. ABC dan dicatat sebagai other income, namun jika lebih kecil akan menjadi
beban PT. ABC.
e. Berkaitan dengan itu Saudara mohon penegasan atas :
1. Apakah PPN Masukan yang telah dibayar oleh PT. ABC kepada Pemberi Jasa/Supplier/
Agency dan telah disetor ke Kas Negara, dapat dikreditkan oleh PT. ABC.
2. Apakah atas penggantian biaya promosi yang diterima oleh PT. ABC dari PT. BCA
termasuk dalam pengertian JKP, sehingga PT. ABC harus menerbitkan Faktur Pajak
ke PT BCA.
2. Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang
Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur Kelompok jasa Yang
Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Penggantian biaya promosi yang diterima oleh PT. ABC
dari PT BCA adalah dalam rangka Perjanjian Kerjasama Marketing dan Jasa Marketing yang dilakukan
oleh PT. ABC tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
diberikan penegasan bahwa :
a. Pembayaran PPN yang dilakukan oleh PT. ABC kepada Pemberi Jasa/Supplier/Agency adalah
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT. ABC sepanjang memenuhi ketentuan
pengkreditan Pajak Masukan.
b. Apabila dokumen pembayaran (tagihan) atas kegiatan promosi yang dilakukan oleh PT. ABC
dibuat atas nama PT. ABC maka penggantian biaya promosi dari PT. BCA yang diterima
kemudian terutang PPN dan PT. ABC harus menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. BCA atas
penerimaan penggantian biaya promosi tersebut pada setiap masa pajak (akrual).
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/ce46f09027b218b46063eb2b858f622d.txt · Last modified: (external edit)