peraturan:0tkbpera:ce254528e55ecddb829073c29a8d3a3a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 November 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 993/PJ.52/2005
TENTANG
IJIN PEMUSATAN PPN A.N. WAJIB PAJAK PT ABC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Nota Dinas Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Nomor XXX tanggal
15 September 2005 atas surat Saudara tanggal 29 Agustus 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. PT ABC telah memperoleh ijin Pemusatan PPN terutang sejak tanggal 14 Maret 1989
berdasarkan surat persetujuan pemusatan Nomor XXX (sebelumnya bernama PT XYZ);
b. Saudara tidak menyadari adanya ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tanggal 28 September 2001 yang mengatur
Pemusatan PPN yang disetujui sebelum 1 April 1999 berlaku hingga 31 Maret 2002, sehingga
harus diajukan permohonan perpanjangan ijin paling lambat tanggal 31 Desember 2001, lagi
pula Saudara sudah memperoleh persetujuan Pemusatan PPN terhutang;
c. Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak tidak pernah menerbitkan surat
pencabutan ijin pemusatan sebagaimana disyaratkan pada Pasal 7 ayat (3) KEP-638/PJ./2001
tanggal 28 September 2001;
d. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan sehubungan dengan
permasalahan ijin Pemusatan PPN.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah:
a. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa :
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat
kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(2) Atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat
menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa :
(1) Tempat Pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat
kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(3) Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sebagai tempat pajak terutang atas ekspor Barang Kena
Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara
jabatan.
c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tentang Penetapan Satu Tempat
atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 7 : (1) Ijin pemusatan diterbitkan pada tanggal 1 April 1999 dan sebelumnya
berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2002 dan dapat diajukan
permohonan perpanjangan paling lambat tanggal 31 Desember 2001.
(2) Ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak
diajukan permohonan perpanjangan dinyatakan tidak berlaku sejak
tanggal 1 April 2002.
(3) Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak mencabut
ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 9 : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober
2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 334/PJ./2002 tentang Penetapan Satu Tempat
atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak selain yang
terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 9 : (1) Ijin pemusatan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tentang
Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang
Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan tetap berlaku sampai
habis masa berlakunya.
(2) Ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
telah habis masa berlakunya dapat diajukan permohonan
perpanjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 10 : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tentang Penetapan
Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak
Pertambahan Nilai dinyatakan tidak berlaku.
e. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan Satu Tempat
atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak selain yang
terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 6 : (1) Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengajukan permohonan
pemusatan tempat PPN terutang untuk tempat kegiatan
usaha dimana Pabrik terletak kecuali Pengusaha Kena Pajak
tersebut menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui
Media Elektronik (e-filing).
(2) Keputusan Pemusatan tempat PPN terutang untuk Pabrikan
yang telah diberikan sebelum diterbitkannya Keputusan
Direktur Jenderal ini tetap berlaku sampai dengan habis
masa berlakunya.
Pasal 17 : (1) Ijin pemusatan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ./2002 tentang
Penetapan Satu atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak
Pertambahan Nilai dinyatakan tetap berlaku sampai habis
masa berlakunya.
(2) Ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
telah habis masa berlakunya dapat diajukan permohonan
perpanjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 18 : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ./2002 tentang
Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak
Pertambahan Nilai dinyatakan tidak berlaku.
f. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 tentang Tempat Terutangnya
Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus selain Kantor Pelayanan Pajak
Badan Usaha Milik Negara, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 1 : - angka 1 huruf a, Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah
Wajib Pajak Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-515/PJ./2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-389/PJ./2003 dan KEP-67/PJ./2004 tentang Tempat
Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat
Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu, yang
telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- angka 2 huruf a, Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor
Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu;
- angka 3, Tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan
modern pada Kantor Pelayanan Pajak adalah tanggal
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-121/PJ./2004 tentang Penerapan
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Penanaman Modal Asing Satu, KPP Penanaman Modal Asing
Dua, KPP Penanaman Modal Asing Tiga, KPP Penanaman
Modal Asing Empat, KPP Penanaman Modal Asing Lima, KPP
Penanaman Modal Asing Enam, KPP Badan dan Orang Asing
Satu, KPP Badan dan Orang Asing Dua dan KPP Perusahaan
Masuk Bursa di Lingkungan Kantor Wilayah Direktur
Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
Pasal 2 : - ayat (1), Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau
lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak
untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan
hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak.
- ayat (2), Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pemusatan
tempat terutangnya pajak sejak tanggal penerapan sistem
administrasi perpajakan modern pada Kantor Pelayanan
Pajak dan paling lambat tanggal 30 November 2004 dengan
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
- ayat (6), Apabila sampai batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Pengusaha Kena Pajak tidak
menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat
terutangnya pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib
menerbitkan keputusan pemusatan tempat terutangnya
pajak secara jabatan paling lambat tanggal 31 Desember
2004.
Pasal 3 : Kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal
pemusatan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di
atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Atas penyerahan pabrik/factory Pasuruan PT ABC kepada Kantor Pusat PT ABC atas seluruh
turn-over perusahaan tahun 2003 terutang Pajak Pertambahan Nilai, mengingat Saudara tidak
mengajukan ijin permohonan perpanjangan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Sesuai dengan sistim peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, maka Saudara
dianggap telah mengetahui peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah
diumumkan dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/ce254528e55ecddb829073c29a8d3a3a.txt · Last modified: by 127.0.0.1