User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ce254528e55ecddb829073c29a8d3a3a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            28 November 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 993/PJ.52/2005

                             TENTANG

                 IJIN PEMUSATAN PPN A.N. WAJIB PAJAK PT ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Nomor XXX tanggal 
15 September 2005 atas surat Saudara tanggal 29 Agustus 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT ABC telah memperoleh ijin Pemusatan PPN terutang sejak tanggal 14 Maret 1989 
        berdasarkan surat persetujuan pemusatan Nomor XXX (sebelumnya bernama PT XYZ);
    b.  Saudara tidak menyadari adanya ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tanggal 28 September 2001 yang mengatur 
        Pemusatan PPN yang disetujui sebelum 1 April 1999 berlaku hingga 31 Maret 2002, sehingga 
        harus diajukan permohonan perpanjangan ijin paling lambat tanggal 31 Desember 2001, lagi 
        pula Saudara sudah memperoleh persetujuan Pemusatan PPN terhutang;
    c.  Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak tidak pernah menerbitkan surat 
        pencabutan ijin pemusatan sebagaimana disyaratkan pada Pasal 7 ayat (3) KEP-638/PJ./2001 
        tanggal 28 September 2001;
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan sehubungan dengan 
        permasalahan ijin Pemusatan PPN.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah:
    a.  Pasal 12 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
        Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa :
        (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat 
            kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain ditetapkan dengan 
            Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
        (2) Atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat 
            menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.

    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
        Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa :
        (1) Tempat Pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
            di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat 
            kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya 
            dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
        (3) Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana 
            dimaksud dalam ayat (1) sebagai tempat pajak terutang atas ekspor Barang Kena 
            Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara 
            jabatan.

    c.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tentang Penetapan Satu Tempat 
        atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 7 :   (1) Ijin pemusatan diterbitkan pada tanggal 1 April 1999 dan sebelumnya 
                    berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2002 dan dapat diajukan 
                    permohonan perpanjangan paling lambat tanggal 31 Desember 2001.
                (2) Ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak 
                    diajukan permohonan perpanjangan dinyatakan tidak berlaku sejak 
                    tanggal 1 April 2002.
                (3) Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak mencabut 
                    ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan 
                    menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III 
                    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
        Pasal 9 :   Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 
                2001.
        Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    d.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 334/PJ./2002 tentang Penetapan Satu Tempat 
        atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak selain yang 
        terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 9     :   (1) Ijin pemusatan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan 
                        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tentang 
                        Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang 
                        Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan tetap berlaku sampai 
                        habis masa berlakunya.
                    (2) Ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang 
                        telah habis masa berlakunya dapat diajukan permohonan 
                        perpanjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana 
                        dimaksud dalam Pasal 5.
        Pasal 10    :   Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan 
                    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tentang Penetapan 
                    Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak 
                    Pertambahan Nilai dinyatakan tidak berlaku.

    e.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan Satu Tempat 
        atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak selain yang 
        terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 6     :   (1) Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengajukan permohonan 
                        pemusatan tempat PPN terutang untuk tempat kegiatan 
                        usaha dimana Pabrik terletak kecuali Pengusaha Kena Pajak 
                        tersebut menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui 
                        Media Elektronik (e-filing).
                    (2) Keputusan Pemusatan tempat PPN terutang untuk Pabrikan 
                        yang telah diberikan sebelum diterbitkannya Keputusan 
                        Direktur Jenderal ini tetap berlaku sampai dengan habis 
                        masa berlakunya.
        Pasal 17    :   (1) Ijin pemusatan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan 
                        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ./2002 tentang 
                        Penetapan Satu atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak 
                        Pertambahan Nilai dinyatakan tetap berlaku sampai habis 
                        masa berlakunya.
                    (2) Ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang 
                        telah habis masa berlakunya dapat diajukan permohonan 
                        perpanjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana 
                        dimaksud dalam Pasal 10.
        Pasal 18    :   Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, 
                    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ./2002 tentang 
                    Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak 
                    Pertambahan Nilai dinyatakan tidak berlaku.

    f.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 tentang Tempat Terutangnya 
        Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan 
        Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus selain Kantor Pelayanan Pajak 
        Badan Usaha Milik Negara, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 1     :   -   angka 1 huruf a, Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
                        ini yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah 
                        Wajib Pajak Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud 
                        dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
                        KEP-515/PJ./2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah 
                        terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
                        KEP-389/PJ./2003 dan KEP-67/PJ./2004 tentang Tempat 
                        Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat 
                        Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu, yang 
                        telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
                    -   angka 2 huruf a, Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor 
                        Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu;
                    -   angka 3, Tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan 
                        modern pada Kantor Pelayanan Pajak adalah tanggal 
                        sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal 
                        Pajak Nomor KEP-121/PJ./2004 tentang Penerapan 
                        Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 
                        Penanaman Modal Asing Satu, KPP Penanaman Modal Asing 
                        Dua, KPP Penanaman Modal Asing Tiga, KPP Penanaman 
                        Modal Asing Empat, KPP Penanaman Modal Asing Lima, KPP 
                        Penanaman Modal Asing Enam, KPP Badan dan Orang Asing 
                        Satu, KPP Badan dan Orang Asing Dua dan KPP Perusahaan 
                        Masuk Bursa di Lingkungan Kantor Wilayah Direktur 
                        Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
        Pasal 2     :   -   ayat (1), Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau 
                        lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak 
                        untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan 
                        hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh 
                        Kantor Pelayanan Pajak.
                    -   ayat (2), Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pemusatan 
                        tempat terutangnya pajak sejak tanggal penerapan sistem 
                        administrasi perpajakan modern pada Kantor Pelayanan 
                        Pajak dan paling lambat tanggal 30 November 2004 dengan 
                        menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada 
                        Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
                    -   ayat (6), Apabila sampai batas waktu sebagaimana 
                        dimaksud pada ayat (2) Pengusaha Kena Pajak tidak 
                        menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat 
                        terutangnya pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib 
                        menerbitkan keputusan pemusatan tempat terutangnya 
                        pajak secara jabatan paling lambat tanggal 31 Desember 
                        2004.
        Pasal 3     :   Kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 
                    pemusatan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Atas penyerahan pabrik/factory Pasuruan PT ABC kepada Kantor Pusat PT ABC atas seluruh 
        turn-over perusahaan tahun 2003 terutang Pajak Pertambahan Nilai, mengingat Saudara tidak 
        mengajukan ijin permohonan perpanjangan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Sesuai dengan sistim peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, maka Saudara 
        dianggap telah mengetahui peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah 
        diumumkan dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/ce254528e55ecddb829073c29a8d3a3a.txt · Last modified: (external edit)